Kamis, 18 April 2024

Di Tengah Hiruk Pikuk Soal Calon Panglima TNI, KPK Tagih LHKPN Jendral Andika

JAKARTA — Hiruk pikuk di ranah publik terkait dengan wacana pergantian Panglima TNI yang memunculkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa sebagai kandidat terkuat, ternyata memancing Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut bersuara dalam kegaduhan soal Calon Panglima TNI tersebut.

Akan tetapi, kali ini KPK kembali mengingatkan Jenderal Andika Perkasa agar segera melaporkan harta kekayaannya. Sebab, sejak 2018 saat diangkat menjadi KSAD hingga kini, Andika belum pernah menyampaikan jumlah hartanya melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan atas nama yang bersangkutan. Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan KSAD TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Ipi menambahkan, sebaiknya mantan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI AS itu segera menyampaikan laporan hartanya kepada KPK. Sebab, menurut Ipi, penyampaian LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Lanjutan Kasus Korupsi Dana PT. Asabri, Jaksa Sita Dua Hotel Milik Pensiunan Jendral

“KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara,” kata Ipi.

Dia pun berharap kewajiban penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN diharapkan dapat menimbulkan keyakinan bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi oleh KPK sebagai upaya pencegahan praktik korupsi secara dini.

“KPK tentu ingin mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di berbagai bidang” kata Ipi.

Sebagai informasi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada November tahun ini. Berdasarkan ketentuan,  pemilihan calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Belakangan ini, dua calon Panglima TNI yang saat ini disebut-sebut mengerucut pada nama KSAD Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini