Selasa, 19 Maret 2024

Diduga Terima Suap Rp 250 Juta, KPK Jadikan Bupati Kolaka Timur Tersangka

JAKARTA – Terciduk dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu dini hari (22/9/2021), Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan anak buahnya yang menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses pemenangan tender dana rehabilitasi pasca bencana.

Proyek tersebut berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP). Di mana, Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah RR senilai Rp 26,9 miliar dan hibah DSP senilai Rp 12,1 miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan penangkapan Bupati Kolaka Timur berawal dari adanya suap terhadap Andi Meryam Nur (AMN) untuk memenangkan salah satu kontraktor pada dua proyek dan dua tahap yaitu tahap penentuan konsultan dan pengawasnya dan tahapan pelaksanaan.

“AMN dan stafnya ditangkap pada saat pemberian hadiah atau janji barang berupa uang Rp 250 juta melalui dua tahap, Rp 25 juta dan Rp225 agar dimenangkan pada tahap penentuan konsultan,” ujar Nurul dalam konferensi pers melalui akun Youtube KPK, Rabu malam (22/9).

Konologi kejadiannya, jelas Ghufron, AZR meminta AMN agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh AZR.

Baca Juga :  Modal Ratusan Triliun Rupiah, Bank Syariah Terbesar Siap Operasional 

Kemudian AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30%. Selanjutnya, AMN pun memerintahkan AZR untuk berkoordinasi langsung dengan Kabag Unit Layanan Pengadaan atau ULP.

“Koordinasi itu agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE sehingga perusahaan milik AZR dan/ atau grup AZR dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan 2 proyek dimaksud,” urainya.

Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut. AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari.

Lalu, terkait pemanggilan anggota komisi VIII DPR RI ia mengatakan masih dikembangkan lebih lanjut. “Tentu semuanya masih dalam proses, kami akan melakukan pengembangan sesuatu dengan fakta-fakta yang dapat kami buktikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebagai informasii, Satgas KPK menggelar OTT di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Selasa 21 September malam. Salah satu orang yang dicokok Satgas KPK adalah Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Saat ini, Andi Merya Nur bersama beberapa orang lainnya sudah berada di balik jeruji sel KPK. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini