Sabtu, 22 November 2025

Digarap Petani Puluhan Tahun, Tiba-Tiba Terbit HGB Pengembang, BPN Kabupaten Bogor Disoal

Kabarindo24jam.com | Caringin – Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor acapkali menjadi sorotan dan juga mendapat kritik dari masyarakat lantaran begitu maraknya masalah pertanahan dan konflik agraria di wilayah yang dipimpin oleh Bupati Rudy Susmanto ini.

Salah satu persoalan konlik agraria yang terjadi kali ini menimpa ratusan Petani yang tergabung dalam Kerukunan Tani Cimande (KTC) terkait dengan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Panorama Agro Lemah Duhur di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin.

Para petani menduga dalam proses Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 40 hektar itu terjadi mal administrasi. Hal itu pun menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan BPN Kabupaten Bogor yang bisa menerbitkan sertifikat HGB atas nama perusahaan. Pihak KTC pun berencana melakukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Ketua KTC H. Suhaimi mengungkap, pihaknya mempertanyakan soal HBG tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 28 jo PP nomor 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, Inpres nomor 5 tahun 2024 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Yang kita ketahui, dasar keluarnya SHGB tersebut adalah surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan Penguasaan fisik dan Riwayat tanah yang dikeluarkan pihak desa. Sementara pada saat diusulkan lahan tersebut, fisiknya dikuasai para petani dan sedang dalam sengketa dengan petani,” kata Suhaimi kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Dia menuding pihak BPN Kabupaten Bogor sangat gegabah dalam memproses SHGB tersebut. “Kami  menduga adanya Mal Administrasi saat pengajuan SHGB oleh PT. Panorama Agro Lemah Duhur. Apalagi ratusan petani penggarap menguasai fisik sejak puluhan tahun silam, sehingga tidak sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan pihak desa,” jelasnya.

Suhaimi pun menegaskan dengan terbitnya SHGB tersebut, diduga kuat BPN dan pihak terkait telah melakukan perbuatan melawan hukum baik penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan para petani, baik secara material maupun imaterial.

“Untuk itu, kami meminta kepada Kepala BPN Kabupaten Bogor untuk  memeriksa atau kroscek persyaratan SHGB tersebut dan ditinjau ulang. Karena ini sudah sangat merugikan para petani. Bahkan kami mempertanyakan perizinan usaha PT. Panorama Agro Lemah Duhur. Apakah perizinannya sudah memenuhi persyaratan?” cetus Suhaimi.

Dia menyebut lokasi usaha PT Panorama Agro harus sesuai dengan rencana tata ruang, memiliki fasilitas yang memadai seperti akomodasi, transportasi, dan jasa pemandu wisata, standar keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan, Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah yaitu Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” imbuhnya.

Suhaimi pun berharap pihak BPN Kabupaten Bogor melakukan evaluasi dan pembatalan, karena menurutnya saat proses SHGB. Semua keterangan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Karena selama ini para petani yang menguasai fisik. “BPN harus mengecek ulang dokumen, seperti surat pernyataan penguasaan fisik. Kan kami yang menguasai selama belasan tahun,” pungkasnya. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini