Home / Hukum

Rabu, 5 Mei 2021 - 22:55 WIB

Dijamin Dua Artis, Aktor Mark Sungkar Bebas Sementara Sambil Jalani Proses Hukum

Aktor senior Mark Sungkar

Aktor senior Mark Sungkar

JAKARTA — Aktor kawakan Mark Sungkar yang juga ayah dari artis Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar, pada Rabu (5/5/2021), akhirnya menjadi tahanan kota alias bisa menghirup udara bebas sementara sambil menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Mark Sungkar diduga terlibat dalam Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018. Aktor yang populer di dekade 80, 90 dan 2000an itu saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Pada hari Rabu 05 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status penahanan Mark Sungkar dari tahanan Rumah Tahanan Negara menjadi tahanan kota,” tulis Kejaksaan sebagaimana dikutip dari laman resmi kejaksaan RI.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah

Diketahui, bahwa Mark Sungkar adalah Mantan Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015-2019.  Dia menjalani proses hukum lantaran disangka melakukan tindak pisan korupsi terkait dengan jabatannya tersebut.

Pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17:00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Hal ini berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 05 Mei 2021.

Dimana dalam pertimbangannya, Hakim mendasarkan pada Permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mark Sungkar dan jaminan dari kedua anak Terdakwa yakni Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar.

Baca Juga :  Lanjutan Kasus Korupsi Dana PT. Asabri, Jaksa Sita Dua Hotel Milik Pensiunan Jendral

“Bahwa Terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan,” bunyi petikan keputusan Hakim.

Pertimbangan Majelis Hakim mengabukan permohonan pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar, yaitu Mencermati isi permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Demi kemanusiaan dan Untuk pemulihan kondisi kesehatan Terdakwa yang sudah berusia lanjut.

Maka Majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk Pengalihan Penahanan Terdakwa Mark Sungkar dari Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan. (***/Nur)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta