[bdp_ticker]

Home / Headline / Politik

Jumat, 5 November 2021 - 04:12 WIB

DPR Akan Uji Kemampuan Jendral Andika Sebelum Jadi Panglima TNI

JAKARTA — Rapat internal Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (4/11/2021), memutuskan jadwal pelaksanaan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa digelar pada Sabtu (6/11/2021).

Proses fit and propert test itu dimulai dengan tahap verifikasi kelengkapan dokumen calon Panglima TNI akan dilakukan Jumat, 5 November pukul 11.00 WIB oleh pimpinan Komisi dan Kapoksi.

Ada pun penelitian administrasi calon Panglima TNI, terdiri dari Bukti Penyerahan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK, NPWP, SPT Pajak tahun terakhir, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Keterangan Berbadan Sehat.

Baca Juga :  Ketidaksukaan Publik Terhadap Anies Lebih Tinggi Dibanding Ganjar

Kemudian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan calon Panglima TNI dilakukan Sabtu, 6 November pukul 10.00 WIB. “Sifat terbuka untuk visi misi, kecuali untuk hal hal strategis. Kehadiran fisik,” ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam keterangannya.

Kemudian akan dilanjutkan dengan rapat internal Komisi I DPR untuk pemberian persetujuan, pada Sabtu 6 November pukul 13.00 WIB. “Selanjutnya diserahkan kembali kepada pimpinan DPR, direncanakan dapat diparipurnakan Senin tanggal 8 November,” jelas Meutya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk Paulus, menyebut bahwasanya Andika Perkasa musti menyiapkan makalah singkat yang berisi visi dan misinya. Adapun makalah diwajibkan berisi sebanyak 53 eksemplar.

Baca Juga :  BWI Tolak Politisasi Isu Dana Wakaf Digunakan Pemerintah

“Sebagai kelengkapan administrasi, Komisi I DPR mengharapkan kiranya saudara dapat menyampaikan makalah singkat berisikan visi dan misi (sebanyak 53 eksemplar),” ujar Lodewijk yang pensiunan jendral AD bintang tiga ini.

Di dalam makalah tersebut, juga diwajibkan menyantumkan daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dari rumah sakit, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Pajak tahun terakhir. Andika juga diharuskan membawa bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (***/CP)

Share :

Baca Juga

Politik

Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto

Politik

Mantan Gubernur Jabar pimpin Badan Aspirasi Masyarakat DPR

Politik

Ketua DPR Gugah Wakil Rakyat Bahas Masalah Pengangguran

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Headline

Kontroversial dan Dikritisi, Penulisan Ulang Sejarah Terus Berlanjut

Polhankam

Prabowo Akhiri Polemik, Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh

Hukum

Ahok Dukung Penegak Hukum Bongkar Korupsi Tanah di Jakarta

Politik

Jokowi, PSI, dan Langkah Membangun Panggung Politik ?