Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi XII DPR RI meminta para pelaku usaha tambang untuk bertanggungjawab dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem. Dengan begitu, tidak menimbulkan kerusakan lingkungan di daerah operasi tambang yang dikelolanya.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menekankan bahwa komitmen terhadap kelestarian lingkungan harus diwujudkan dengan kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi pertambangan yang berlaku.
Dalam aturan, lanjut dia, setiap pihak yang melakukan kegiatan eksploitasi sumber daya alam memiliki tanggung jawab untuk memulihkan kembali lingkungan yang telah digunakan. Ia menegaskan, pelaku usaha tambang tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi tanpa memikirkan dampak ekologis dari aktivitasnya.
Pemerintah dan DPR, kata Bambang, akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan atau mengabaikan kewajiban reklamasi pascatambang. “Tata kelola pertambangan dan juga pengelolaan lingkungan hidupnya tidak boleh diabaikan,” kata Bambang dikutip dari YouTube TV Parlemen, Senin (20/10/2025).
“Jadi, tidak boleh siapapun dari mereka hanya mengambil sumber daya alam tanpa mengembalikan alam seperti semula. Kami akan meminta tindakan tegas, bahkan jika perlu melakukan pencabutan izin bagi pihak yang melakukan pembangkangan,” tambah dia.
Sementara Dewi Yustisiana, anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Golkar, menambahkan bahwa pelaku usaha tambang memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi pascatambang agar ekosistem tidak rusak. Ia juga menyoroti pentingnya kontribusi sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar tambang.
“Ketika para pengusaha pertambangan sudah mengambil hasilnya, mereka wajib melakukan reklamasi agar ekologinya tidak rusak. Selain itu, sebagian dari hasil pengelolaan juga harus dikembalikan kepada masyarakat melalui program-program sosial,” kata Dewi.
Komisi XII DPR RI pun menegaskan bahwa tata kelola pertambangan yang berkelanjutan harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat demi terjaganya keseimbangan lingkungan hidup di Indonesia. (Cky/*)