Home / Hukum

Senin, 13 Februari 2023 - 15:15 WIB

Edarkan Pil Sapi, Warga Ngombol Purworejo Diciduk Polisi

PURWOREJO – Satresnarkoba Polres Purworejo menangkap satu orang yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan di Desa Kesidan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo.

CSC (22) warga Ngombol ditangkap pada Senin 16 Januari 2023 lalu. Ia diduga mengedarkan pil yang berlogo Y atau yang sering disebut pil sapi di tempat kejadian perkara, sebelumnya satresnarkoba Polres Purworejo mendapatkan informasi ada orang yang mengkonsumsi Pil sapi.

Dari informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan dan menemukan saudara TW yang diduga mengkonsumsi pil sapi tersebut.

Baca Juga :  Menolak Hasil Tes Wawasan Kebangsaan, Pegawai KPK Dianggap Melawan UU ASN

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik yang berisi 5 butir pil sapi,” kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasatres Narkoba Polres Purworejo AKP Ngatno.

Informasi yang digali dari tersangka TW, bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari CSC kemudian Satresnarkoba Polres Purworejo langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap CSC.

“Dari penggeledahan badan ditemukan 3 plastik clip yang berisi total 25 Butil Pil putuh berlogo Y didalam bungkus rokok kretek. Saudara CSC, saat ini sudah kita amankan di Mapolres Purworejo dan sedang dilakukan pendalaman dalam perkaranya,” kata Ngatno.

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 3 bungkus klip kecil yang berjumlah total 25 Butir warna putih ada logo Y dan 1 bungkus plastic klip yang berisi 5 butir pil warna putih ada logo Y serta 1 bungkus rokok kretek 76.

Baca Juga :  Jaksa Geledah Kantor dan Sita Dokumen KPU Tanjabtim, Inspektorat Tuding Gegabah!

“Terhadap saudara CSC di duga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu sebagai mana di maksud dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Ngatno.

 

(EKO PURWO)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Hukum

Pemerintah Bongkar Modus Baru Judol

Hukum

Uang Suap Dikembalikan, Tapi Di Mana Sisa Rp53 Miliar?

Hukum

Korupsi di Anak Perusahaan BUMD Jabar, Tiga Tersangka Ditetapkan Kejari Bandung

Hukum

KPK Bidik MPR Dugaan Gratifikasi di Proyek Pengadaan, Tersangka Sudah Ditetapkan?

Hukum

Wali Kota Bandung Akui Kecolongan, Tempat Judi Mewah Dibongkar Polisi