Sabtu, 19 Juli 2025

Eksepsi Nikita Mirjani Ditolak, Sidang Berlanjut Pekan Depan

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang (17/7/2025). Meski majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya, Nikita tampil santai dan tetap tenang menghadapi jalannya proses hukum.

“Putusan sela hari ini, Alhamdulillah baik ya. Karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak. Tapi enggak apa-apa,” ujar Nikita usai sidang kepada awak media.

Penolakan eksepsi dari majelis hakim membuat kasus dugaan pemerasan yang menjerat Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, tetap berlanjut ke tahap pokok perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum Nikita.

“Minggu depan sudah masuk pokok perkara. Akan hadir saksi-saksi dari jaksa dan dari pihak Niki juga,” ujar Nikita dengan nada optimis.

Majelis hakim dalam putusan selanya menyatakan sependapat dengan jaksa dan menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita, yang dipimpin oleh pengacara Fahmi Bachmid.

Dalam amar putusannya, hakim menyampaikan tiga poin utama:

  • Menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukum.
  • Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL atas nama Nikita Mirzani.
  • Menangguhkan biaya perkara hingga proses penuntutan selesai.

Kasus hukum yang dihadapi Nikita bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik merek kecantikan Glafidsya. Jaksa mendakwa Nikita dan asistennya telah melakukan pemerasan lewat unggahan dan ancaman di media sosial.

Jaksa menyebut, Nikita diduga meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada Reza agar menghentikan unggahan konten negatif. Reza sempat menyanggupi membayar Rp4 miliar, namun tetap melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan beberapa pasal berat:

  • Pasal 27B ayat (2) UU ITE
  • Pasal 369 KUHP tentang pemerasan
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Meski berada dalam sorotan tajam, Nikita menunjukkan sikap kooperatif dan menghargai proses yang tengah berlangsung. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap para penegak hukum.

“Aku mau ngucapin terima kasih buat ibu-ibu jaksa, bapak hakim juga. Niki sudah ikuti prosesnya dengan baik semua. Tinggal ditunggu minggu depan,” kata Nikita sembari tersenyum.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan publik figur dengan jutaan pengikut di media sosial, serta dugaan pemerasan dalam jumlah besar. Sidang pokok perkara yang akan digelar pekan depan diprediksi akan semakin menarik perhatian publik, terutama saat saksi-saksi mulai dihadirkan.

Apakah Nikita bisa membuktikan dirinya tak bersalah? Atau justru jaksa akan hadirkan bukti-bukti kuat? Publik kini menunggu kelanjutannya. (dul/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini