Minggu, 27 Juli 2025

Fakta Dana Harun Masiku Sudah Pernah Diungkap, Harusnya Saya Bebas!

Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap dirinya dalam kasus suap Harun Masiku sebagai bentuk pengabaian atas fakta-fakta hukum yang telah diuji sebelumnya. Dalam pernyataan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025, Hasto menegaskan bahwa dakwaan terhadapnya seharusnya gugur karena tak ada fakta hukum baru dalam kasus tersebut.

“Terhadap tuduhan suap, saya dinyatakan bersalah. Padahal, di dalam putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020, seluruh fakta-fakta yang tadi dinyatakan baru, itu bukanlah fakta baru,” kata Hasto kepada awak media. Ia mengklaim bahwa keterangan saksi seperti Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah serta asal-usul dana sudah diklarifikasi sejak lama dalam proses peradilan sebelumnya.

Hasto juga menyinggung ketidaksesuaian angka yang disebutkan dalam persidangan. Menurutnya, jumlah Rp400 juta yang diangkat dalam dakwaan adalah hasil manipulasi dari total dana sebenarnya yang diberikan oleh Harun Masiku. “Dana dari Harun Masiku tahap pertama itu bukanlah Rp400 juta. Sebagai hasil otak-atik… 600 dikurangi 200 menjadi 400. Tetapi adalah Rp750 juta,” ujarnya. Ia menyebut total dana dari Harun mencapai Rp1,5 miliar.

Dengan menyoroti sumber dana yang dinilainya telah jelas berasal dari Harun Masiku, Hasto menyatakan bahwa dirinya tidak seharusnya diposisikan sebagai pemberi maupun penerima suap. Ia merasa menjadi korban dari kekeliruan komunikasi internal staf partai. “Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana, di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku,” tegasnya.

Meski menyampaikan kekecewaan, Hasto tetap menyatakan hormat pada proses hukum yang tengah berlangsung. Namun, ia juga menegaskan bahwa pembelaannya bertemakan “menggugat keadilan”, sebagai bentuk protes terhadap putusan yang menurutnya tak sejalan dengan fakta hukum.

“Saya hormati proses hukum. Tapi saya juga menggugat keadilan. Ketika fakta-fakta yang seharusnya jadi fondasi justru dikesampingkan, maka bukan hanya saya yang dirugikan, tapi rasa keadilan publik ikut dikorbankan,” pungkas Hasto.

Vonis terhadap Hasto menambah daftar panjang kontroversi dalam kasus Harun Masiku yang masih buron. Namun Hasto tak tinggal diam. Dengan nada tegas, ia menyatakan bahwa dirinya akan terus melawan ketidakadilan ini melalui jalur hukum. Bagi Hasto, putusan ini bukan akhir, melainkan awal dari perlawanan terhadap kriminalisasi politik yang menurutnya dipaksakan. “Saya tidak akan tunduk pada kezaliman yang dikemas dalam bungkus hukum,” tandasnya.(Ls*/)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini