JAKARTA — Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mempersoalkan anggaran triliunan Rupiah untuk penyelenggaraan balapan Formula E pada bulan Juni 2022 mendatang. Para wakil rakyat memprotes rencana Formula E karena saat ini sampai ke 2022 mendatang masih dalam kondisi pemulihan akibat pandemi Covid 19.
Kritikan pun kian tajam lantaran anggaran Formula E itu semakin tidak jelas, dimana diketahui Pos anggaran untuk penyelenggaraan Formula E dibebankan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan sejak 2020, Pemprov DKI sudah menyetor uang Rp 360 miliar ke penyelenggara untuk commitment fee dan biaya sosialisasi Rp 600 juta.
Pendanaan lainnya juga ada, yaitu senilai Rp 934 miliar digunakan untuk pembayaran asuransi penyelenggaraan Formula E. Semua beban anggaran tersebut diajukan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov DKI Jakarta.
Namun, rincian anggaran penyelenggaran Formula E terlihat kian janggal, karena Pemprov DKI juga mengajukan anggaran ajang balap listrik itu melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo senilai Rp 306 miliar. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp 1,6 triliun.
Karena penyelenggaraan Formula E tak jelas dan dananya pun sudah terpakai, anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra meminta Anies segera menarik kembali anggaran penyelenggaraan Formula E untuk penanganan Covid.
Dia menyatakan anggaran tersebut sangat dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Jakarta. “Jangan bilang Jakarta tidak punya dana untuk pandemi Covid kalau belum mau memperjuangkan pengembalian dana Formula E,” kata Anggara di Jakarta, Rabu (18/7/2021).
Secara terpisah, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah, lewat akun instagramnya mengunggah foto surat penyampaian usulan hak interpelasi terkait rencana Pemprov DKI untuk menggelar Formula E di Ibu Kota yang diteken oleh lima anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Seperti diketahui, hak interpelasi adalah hak anggota legislatif atau DPR/DPRD untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting serta berdampak luas.
Adapun di dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 15 anggota DPRD. Selain itu, usulan Hak Interpelasi juga harus disampaikan lebih dari satu fraksi.
“Dimulai 5 anggota dewan yang saya temui hari ini dan lusa sudah janjian dengan teman-teman yang konfirmasi untuk ikut serta dalam hak Interpelasi kali ini,” tulis Ima dalam unggahannya tersebut.
Berdasarkan unggahan tersebut, lima orang yang menandatangani itu adalah Ima Mahdiah, Rasyidi, Wa Ode Herlina, Ong Yenny dan Gilbert Simanjuntak. Ima pun yakin usulan itu akan berjalan dan didukung anggota dewan lainnya.
Dia menambahkan tindakannya semata-mata untuk transparansi uang rakyat yang tidak bisa dijelaskan secara terbuka oleh Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini.
“Bahkan kerugian yang sudah ditemukan oleh BPK sebesar Rp106 miliar. Kondisi masih pandemi, lebih baik digunakan untuk masyarakat yang terdampak Covid. Terlebih dipaksakan penyelenggaraan Formula E di Juni 2022 yang kurang tepat,” pungkasnya. (***/Cok)