Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (3/11/2025). Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 09.35 WIB. Mengenakan kaus putih dan masker, ia memilih bungkam saat digiring petugas menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar apa pun kepada wartawan.
Juru bicara KPK menyebutkan, selain sejumlah pejabat daerah, tim penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dari lokasi penangkapan. Namun, rincian kasus dan nilai uang yang diamankan belum diungkap ke publik karena masih dalam tahap pemeriksaan awal.
KPK menyatakan seluruh pihak yang ditangkap, termasuk Abdul Wahid, saat ini berstatus terperiksa. Lembaga antikorupsi itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah mereka akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan. (Man*/)

