Minggu, 23 November 2025

Gus Yahya Tegaskan Rapat Harian Syuriyah Tak Bisa Pecat Ketua Umum

Kabarindo24jam.com | Jakarta  — Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menepis keras isu pemakzulan dirinya dan menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah PBNU tidak memiliki dasar hukum untuk memberhentikan ketua umum. Penegasan itu ia sampaikan setelah menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, Sabtu (22/11) malam.

Dalam forum tersebut, Gus Yahya menyebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU secara jelas mengatur bahwa rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memecat ataupun meminta ketua umum mengundurkan diri. Ia menegaskan bahwa keputusan yang diklaim muncul dari rapat Syuriyah beberapa waktu lalu tidak memiliki legitimasi organisasi.

“Bahwa kalau dikatakan kemarin itu sebagai keputusan rapat syuriyah, rapat harian syuriyah yang punya konsekuensi akan memundurkan ketua umum, maka saya tandaskan bahwa rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” ujar Gus Yahya, Minggu (23/11) dini hari.

Ia menambahkan, bukan hanya ketua umum yang tak bisa diberhentikan oleh rapat harian Syuriyah, bahkan jabatan fungsionaris pun tidak berada dalam kewenangan forum tersebut. “Memberhentikan fungsionaris yang lain saja tidak. Memberhentikan misalnya salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa. Memberhentikan misalnya ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa, apalagi ketua umum,” katanya.

Karena itu, ia menilai keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang meminta dirinya mundur tidak memiliki keabsahan. “Maka kalau kemudian rapat harian syuriyah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan ketua umum maka itu tidak sah,” tegasnya.

Isu pemakzulan Gus Yahya sebelumnya mencuat melalui risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Namun Gus Yahya memastikan bahwa seluruh prosedur organisasi harus tetap mengacu pada AD/ART, sehingga keputusan di luar mekanisme resmi tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian. (Man*/)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini