Home / Headline / Hukum

Senin, 5 April 2021 - 22:24 WIB

Hakim Kalahkan Kejaksaan, Gugatan Praperadilan Kepala BPKAD Kuansing Dikabulkan

TELUK KUANTAN – Seperti prediksi publik di Kuansing sebelum persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengabulkan seluruh gugatan Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP dalam sidang praperadilan kasus Penyimpangan SPPD di Kuansing, Senin (5/4/2021).

“Mengabulkan permohonan praperadilan kasus Penyimpangan SPPD di Kuansing untuk seluruhnya,” kata hakim Timothee Kencono Malye SH saat membaca putusan praperadilan kasus Penyimpangan SPPD dengan termohon Kejari Kuansing .

Sidang dipimpim majelis hakim Timothee Kencono Malye SH. Pihak pemohon Hendra AP diwakilkan pengacaranya Bangun Sinaga dan Risky Piliang. Sedangkan pihak Kejari Kuansing diwakili Kasi Pidsus Roni Saputra.

Putusan hakim lainnya yakni memerintahkan termohon (Kejari Kuansing) untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan.

Baca Juga :  Wisatawan Bebas ke Bali, Panglima TNI dan Kapolri Atensi Khusus Tempat Karantina

Pihak Hendra AP sendiri mengajukan tujuh permohonan dalam praperadilan ini. Diantaranya menetapkam surat penetapan tersangka, surat perintah penyelidikan tidak sah atau cacat hukum.

Kemudian, menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor atas nama Tersangka HENDRA AP., M.Si (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Baca Juga :  Guru Besar Terkemuka Minta Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Tempuh Jalur Hukum

Kemudian, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukannya semula serta menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Hendra AP sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPKAD pada APBD 2019 pada 10 Maret 2021.

Penilaian kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 600 juta dan bisa bertambah pagi. Pada 15 Februari 2021 lalu, pegawai BPKAD Kuansing ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp 493 juta.

Uang tersebut dikumpulkan dari 94 pegawai BPKAD Kuansing. Dari 94 pegawai tersebut, Hendra ikut serta di dalamnya. (***/Husni)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta