• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Senin, 7 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Kalahkan Kejaksaan, Gugatan Praperadilan Kepala BPKAD Kuansing Dikabulkan

redaksi by redaksi
5 April 2021
in Hukum
0
Hakim Kalahkan Kejaksaan, Gugatan Praperadilan Kepala BPKAD Kuansing Dikabulkan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELUK KUANTAN – Seperti prediksi publik di Kuansing sebelum persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengabulkan seluruh gugatan Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP dalam sidang praperadilan kasus Penyimpangan SPPD di Kuansing, Senin (5/4/2021).

“Mengabulkan permohonan praperadilan kasus Penyimpangan SPPD di Kuansing untuk seluruhnya,” kata hakim Timothee Kencono Malye SH saat membaca putusan praperadilan kasus Penyimpangan SPPD dengan termohon Kejari Kuansing .

Sidang dipimpim majelis hakim Timothee Kencono Malye SH. Pihak pemohon Hendra AP diwakilkan pengacaranya Bangun Sinaga dan Risky Piliang. Sedangkan pihak Kejari Kuansing diwakili Kasi Pidsus Roni Saputra.

Putusan hakim lainnya yakni memerintahkan termohon (Kejari Kuansing) untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan.

Baca Juga :  KPK Diminta Meluaskan Program Desa Anti Korupsi

Pihak Hendra AP sendiri mengajukan tujuh permohonan dalam praperadilan ini. Diantaranya menetapkam surat penetapan tersangka, surat perintah penyelidikan tidak sah atau cacat hukum.

Kemudian, menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor atas nama Tersangka HENDRA AP., M.Si (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Baca Juga :  Terus Usut Kasus Besar, KPK Tak Goyah Ditinggal 75 Pegawai yang Gagal TWK

Kemudian, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukannya semula serta menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Hendra AP sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPKAD pada APBD 2019 pada 10 Maret 2021.

Penilaian kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 600 juta dan bisa bertambah pagi. Pada 15 Februari 2021 lalu, pegawai BPKAD Kuansing ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp 493 juta.

Uang tersebut dikumpulkan dari 94 pegawai BPKAD Kuansing. Dari 94 pegawai tersebut, Hendra ikut serta di dalamnya. (***/Husni)

Previous Post

Dorong Persatuan dan Perdamaian, Presiden Dewan Eropa Kunjungi Libya

Next Post

Almer Faiq Terpilih Jadi Ketua Kadin, Walikota Bogor Berikan Dua Target

redaksi

redaksi

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

Hukum

Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

7 Juli 2025
Hukum

Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, MK Anulir Putusannya Sendiri

7 Juli 2025
Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok
Hukum

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

4 Juli 2025
Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya
Hukum

Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya

3 Juli 2025
Hukum

KPK Dapati Uang Miliaran dan Pistol di Rumah Kadis PUPR Sumut 

3 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR
Hukum

Jaksa Geledah Rumah Bos Sritex, Uang Miliaran Rupiah Disita

2 Juli 2025
Next Post
Almer Faiq Terpilih Jadi Ketua Kadin, Walikota Bogor Berikan Dua Target

Almer Faiq Terpilih Jadi Ketua Kadin, Walikota Bogor Berikan Dua Target

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam

Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam

6 Juli 2025
Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas

Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas

6 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1

Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

7 Juli 2025

Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, MK Anulir Putusannya Sendiri

7 Juli 2025
Garuda Muda Vs Harimau Muda: Laga Pembuka di Piala AFF U-23 2025

Garuda Muda Vs Harimau Muda: Laga Pembuka di Piala AFF U-23 2025

7 Juli 2025

DPR Uji 24 Calon Dubes, Ternyata Semua Kelas Berat !

7 Juli 2025

Recent News

Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

7 Juli 2025

Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, MK Anulir Putusannya Sendiri

7 Juli 2025
Garuda Muda Vs Harimau Muda: Laga Pembuka di Piala AFF U-23 2025

Garuda Muda Vs Harimau Muda: Laga Pembuka di Piala AFF U-23 2025

7 Juli 2025

DPR Uji 24 Calon Dubes, Ternyata Semua Kelas Berat !

7 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

7 Juli 2025

Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, MK Anulir Putusannya Sendiri

7 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .