Home / Headline / Hukum

Rabu, 11 Agustus 2021 - 00:25 WIB

Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel Terkait Dana Hibah 2 Triliun Hanya Diketahui Kapolri

JAKARTA – Markas Besar Polri hingga kini belum juga mengungkapkan hasil pemeriksaan atas Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri oleh Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terkait dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio yang hingga saat ini belum ada uangnya.

Saat ditanya wartawan di Jakarta, Selasa (10/8/2021), Kadiv Humas Polri Irjen R.P Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tak bisa membuka hasil pemeriksaan Kapolda Sumsel ke publik karena masalah internal. “Itu adalah masalah internal kepolisian ya,” kata Argo.

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan oleh tim Itwasum itu akan diserahkan langsung ke pucuk pimpinan Polri. “Hasilnya nanti dilaporkan ke Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo). Jadi beliau yang akan menyikapi,” kata Argo.

Baca Juga :  Aparatur Sipil Negara se-Indonesia dalam Pengawasan Ketat Badan Kepegawaian

Ketika disinggung soal kelanjutan pemeriksaan terhadap anggota keluarga almarhum Akidi Tio, Argo Yuwono menyatakan hal itu kewenangan dan terus dilanjutkan oleh penyidik Reskrim Polda Sumsel.

“Dari penyidik Polda Sumatera Selatan akan melihat di sana, apakah yang bersangkutan itu telah dilakukan penyelidikan dan akan memenuhi unsur dari yang dipersangkakan atau tidak,” ujarnya.

Diketahui, akhir pekan lalu, Mabes Polri telah menerjunkan tim Itwasum dan Propam Polri yang dipimpin sejumlah Jendral dan Komisaris Besar untuk memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri yang terseret masalah dana hibah almarhum Akidi Tio.

Baca Juga :  Kubu Moeldoko Lanjutkan Perjuangan Demokrasi dan Cari Keadilan ke Pengadilan

Dia diperiksa karena telah menerima secara simbolis bantuan dana Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio. Namun, sampai saat ini uang itu tak kunjung cair hingga jatuh tempo pencairan di bank pada 2 Agustus 2021 lalu.

Penyidik Polda Sumsel pun akhirnya memeriksa Heryanty, anak almarhum Akidi Tio yang menyerahkan dana secara simbolis. Selain itu, ada sejumlah saksi lain yang sudah dimintai keterangan. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK