Kamis, 28 Maret 2024

Orang Kuat di Jakarta Terseret Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

JAKARTA – Salah satu ‘orang kuat’ di Ibukota Negara, yaitu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, M Taufik, terseret dalam pusaran kasus kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, Tahun 2019.

Taufik yang diketahui memiliki hubungan akrab dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, menjalani pemeriksaan selama 6 jam oleh tim penyidik KPK yang dikabarkan ingin mendalami proses dan persetujuan pengalokasian anggaran pembelian tanah Munjul pada Selasa sore (10/8/2021).

Begitu keluar dari gedung KPK, wartawan mencecar berbagai pertanyaan kepada Taufik, khususnya terkait kedekatan hubungannya dengan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Meski mengaku kenal dengan Rudy, namun Taufik menyatakan tidak mengetahui soal perkara pengadaan tanah di Munjul. “Saya memang kenal Rudy, tapi saya enggak tahu mengenai lahan Munjul. Tahu soal Munjul kan setelah ditangani oleh KPK,” kata mantan Ketua KPUD DKI Jakarta itu.

Dalam pengadaan tanah di Munjul, lanjut Taufik, Badan Anggaran (Banggar) DRPD DKI Jakarta tidak memiliki kecurigaan. Sebab proses penyertaan modal daerah (PMD) sebelum ke DPRD harus melewati tim penilaian. “Dan itu pun karena sesuai usulan ke banggar untuk diproses. Lagian sebelum diusulkan ke DPRD sudah dimatangkan tim penilai,” jelas dia.

Disinggung soal informasi dari Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut menemukan dua dokumen anggaran untuk Sarana Jaya, Taufik tidak menyangkalnya. Total angka yang tertera dalam dua dokumen itu berjumlah Rp 2,6 triliun, yakni SK Nomor 405 sebesar Rp 1,8 triliun dan SK 1684 senilai Rp 800 miliar.

Baca Juga :  Tiga Pati Polri Naik Pangkat jadi Irjen, Empat Lainnya Sandang Bintang Satu

Anggaran itu merupakan PMD dari Pemprov kepada Sarana Jaya selaku BUMD yang berfungsi di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri, serta sarana-prasarana. Anggaran itu salah satunya digunakan untuk mengadakan tanah di Munjul yang diduga ada praktik korupsi.

“Iya ada, anggarannya ada. Kan Banggar itu menetapkan bonggolan anggaran, tetapi pelaksanaannya diserahkan ke BUMD masing-masing,” kata Taufik yang kemudian bergegas pergi meninggalkan gedung KPK.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.

Keempat orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC) dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR).

Kemudian Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar. (CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini