Sabtu, 10 Mei 2025

Hati-Hati Simpan Dana Pemda di Bank, Bisa Kena Kasus Jika Terima Bunga Deposito

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencermati fenomena uang atau dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang disimpan di perbankan nasional. Karena itu, para Kepala Daerah dan Pemda diminta agar berhati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah agar jangan tersandung masalah hukum.

Kemendagri merasa perlu mengingatkan hal tersebut lantaran penyimpanan dana Pemda di perbankan tidak boleh atau terlarang untuk mendapat bunga atau keuntungan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian menegaskan, meskipun regulasi memungkinkan APBD didepositokan untuk menjaga kas daerah, diharamkan tujuannya untuk memperoleh keuntungan atau bunga.

“Kalau untuk cari untung, itu salah. Dalam rangka menjamin kas, silakan. Tapi kalau tujuannya menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga, mohon maaf itu keluar dari regulasi,” kata Ardian dalam keterangan persnya, Selasa (1/6/2021).

Ardian mengungkapkan, APBD Pemda yang ada di perbankan berdasarkan data Bank Indonesia per 30 April 2021 sebesar Rp194,5 triliun.

Baca Juga :  Letjen Purn Agus Wijojo Jadi Dubes di Filipina, Jabatan Gubernur Lemhanas Lowong,

“Ini menarik untuk dicermati kembali. Memang dari kaca mata regulasi pengelolaan keuangan daerah, silakan pemerintah daerah bahkan bisa melakukan namanya deposito, sepanjang manajemen kas,” kata Ardian.

Ia melanjutkan, apalagi jika tujuannya hanya untuk mendapatkan keuntungan atau fee oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia mengingatkan, hal ini sudah masuk ranah pidana.

“Kalau ternyata perpindahan rekening pemerintah daerah, misalnya, dengan tujuan mendapatkan success fee atau sejenisnya untuk kepentingan pribadi, ini sudah wilayah pidana,” kata Ardian.

Menurutnya lagi, Kemendagri sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPKP, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga ikut memantau soal penyimpanan dana Pemda tersebut.

“Rekan-rekan di KPK sudah memotret ini. Apabila termonitor, saya yakin rekan-rekan KPK akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini