• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Kamis, 3 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Hati-Hati Simpan Dana Pemda di Bank, Bisa Kena Kasus Jika Terima Bunga Deposito

redaksi by redaksi
1 Juni 2021
in Nasional
0
Hati-Hati Simpan Dana Pemda di Bank, Bisa Kena Kasus Jika Terima Bunga Deposito
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencermati fenomena uang atau dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang disimpan di perbankan nasional. Karena itu, para Kepala Daerah dan Pemda diminta agar berhati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah agar jangan tersandung masalah hukum.

Kemendagri merasa perlu mengingatkan hal tersebut lantaran penyimpanan dana Pemda di perbankan tidak boleh atau terlarang untuk mendapat bunga atau keuntungan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian menegaskan, meskipun regulasi memungkinkan APBD didepositokan untuk menjaga kas daerah, diharamkan tujuannya untuk memperoleh keuntungan atau bunga.

Baca Juga :  Korupsi Terus Terjadi, Menteri PANRB Peringatkan ASN Pusat dan Daerah Lebih Berhati-Hati

“Kalau untuk cari untung, itu salah. Dalam rangka menjamin kas, silakan. Tapi kalau tujuannya menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga, mohon maaf itu keluar dari regulasi,” kata Ardian dalam keterangan persnya, Selasa (1/6/2021).

Ardian mengungkapkan, APBD Pemda yang ada di perbankan berdasarkan data Bank Indonesia per 30 April 2021 sebesar Rp194,5 triliun.

“Ini menarik untuk dicermati kembali. Memang dari kaca mata regulasi pengelolaan keuangan daerah, silakan pemerintah daerah bahkan bisa melakukan namanya deposito, sepanjang manajemen kas,” kata Ardian.

Ia melanjutkan, apalagi jika tujuannya hanya untuk mendapatkan keuntungan atau fee oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia mengingatkan, hal ini sudah masuk ranah pidana.

Baca Juga :  DPP LPPI Apresiasi Putusan MK atas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

“Kalau ternyata perpindahan rekening pemerintah daerah, misalnya, dengan tujuan mendapatkan success fee atau sejenisnya untuk kepentingan pribadi, ini sudah wilayah pidana,” kata Ardian.

Menurutnya lagi, Kemendagri sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPKP, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga ikut memantau soal penyimpanan dana Pemda tersebut.

“Rekan-rekan di KPK sudah memotret ini. Apabila termonitor, saya yakin rekan-rekan KPK akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (***/CP)

Previous Post

Tak Terpengaruh Kegaduhan di Ruang Publik, KPK Lantik Pegawai yang Alih Status Jadi ASN

Next Post

Tak Berizin dan Rawan Penyebaran Covid 19, Pol PP Ratakan Ratusan Lapak PKL di Puncak

redaksi

redaksi

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN
Nasional

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

14 Juni 2025
Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong
Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

8 Juni 2025
Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak
Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

5 Juni 2025
Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama
Nasional

Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama

26 Mei 2025
TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand
Hankam

TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand

22 Mei 2025
Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD
Nasional

Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

6 Mei 2025
Next Post
Tak Berizin dan Rawan Penyebaran Covid 19, Pol PP Ratakan Ratusan Lapak PKL di Puncak

Tak Berizin dan Rawan Penyebaran Covid 19, Pol PP Ratakan Ratusan Lapak PKL di Puncak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

3 Juli 2025
Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

3 Juli 2025
SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

3 Juli 2025
Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

3 Juli 2025

Recent News

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

3 Juli 2025
Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

3 Juli 2025
SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

3 Juli 2025
Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

3 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

3 Juli 2025
Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

3 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .