• Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam
No Result
View All Result
Home Headline

Hindari Aksi Saling Lapor, Polri Akan Selektif Tangani Laporan Terkait UU ITE

admin by admin
15 Februari 2021
in Headline, Hukum
0
Hindari Aksi Saling Lapor, Polri Akan Selektif Tangani Laporan Terkait UU ITE
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Pemerintah dan Polri tidak ingin lagi terjadi aksi saling lapor atau istilahnya kriminalisasi akibat kebebasan berpendapat atau menyuarakan aspirasinya di media sosial. Karena itu, Ke depan Polri akan lebih selektif dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap kasus yang berkaitan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Upaya tersebut, jelas Kapolri, dilakukan agar pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE yang kerap dianggap sebagai ‘pasal karet’ tidak digunakan oleh sejumlah pihak untuk saling lapor. Dengan bagitu, kebebasan berpendapat di dunia maya atau media sosial tetap terawat namun tetap harus mengedepankan etika.

Baca Juga :  Pengerjaan Proyek Jembatan Ploso Dimulai, Arus Lalulintas Dialihkan

“Polri nantinya akan lebih selektif dan mengedepankan langkah restorative justice terhadap perkara atau kasus Undang-Undang ITE,” tutur Jendral Listyo saat jumpa pers usai acara Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

“Masalah Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” tambah Kapolri.

Baca Juga :  Megawati Prihatin Ada Pihak yang Mengais Keuntungan dari Pandemi Covid-19

Hal Ini juga, lanjut mantan Kabareskrim Polri ini, dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor ke polisi.

“Selama.ini lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE, kita ingin ini bisa ditekan dan dikendalikan. Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik dengan memenuhi etika,” pungkas Kapolri. (CP)

Previous Post

Soliditas Terjaga, Sinergitas Menguat, TNI-Polri Sukses Jaga Persatuan Bangsa

Next Post

Kerahkan Pesilat Binaan, IPSI Kabupaten Bogor Optimis Berprestasi di Porprov Jabar

admin

admin

Next Post
Kerahkan Pesilat Binaan, IPSI Kabupaten Bogor Optimis Berprestasi di Porprov Jabar

Kerahkan Pesilat Binaan, IPSI Kabupaten Bogor Optimis Berprestasi di Porprov Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PPP
BAPENDA
BAPPEDALITBANG
  • HOME
  • ABOUT
  • OUR TEAM
  • POLICIES
  • CONTACT

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .