Selasa, 12 Agustus 2025
Beranda blog Halaman 119

Kota Bogor Termiskin Lima Besar se Jawa Barat, Dewan : Bima Arya Menyisakan Angka Kemiskinan Meningkat

0

BOGOR – Kota Bogor masuk peringkat lima besar sebagai kota termiskin menurut Badan Pusat Statistik (BPS) melansir data kota dan kabupaten termiskin di Jawa Barat pada 2022.

Pada posisi pertama kota termiskin di Jawa Barat, ada Kota Tasikmalaya dengan persentase angka kemiskinan mencapai 12,72 persen. Diikuti Kota Cirebon 9,82 persen, Kota Sukabumi 8,02, Kota Bogor 7,10 dan Kota Banjar 6,73.

Sedangkan untuk kabupaten termiskin di Jawa Barat ada Kabupaten Indramayu dengan persentase angka kemiskinan mencapai 12,77 persen.

Kemudian, Kabupaten Kuningan dengan 12,76 persen, Kabupaten Cirebon 12,01, Kabupaten Majalengka 11,94 persen dan Kabupaten Bandung Barat 10,82 persen.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri mempertanyakan mengapa di akhir masa jabatan, Wali Kota Bima Arya justru malah menyisakan angka kemiskinan yang meningkat.

Sebab, berdasarkan data BPS di 2022 jumlah penduduk miskin Kota Bogor mencapai 79,2 ribu jiwa atau 7,10 persen. Sementara pada 2021 80,1 ribu jiwa, dan pada 2020 sebesar 75 ribu jiwa.

“Padahal dengan adanya pembangunan infrastruktur yang begitu masif diakhir masa jabatan wali kota seperti Taman, GOM, dan jembatan harusnya membuat pertumbuhan ekonomi karena menyerap tenaga kerja,” ungkap pria yang akrab disapa Gus M itu, Jumat (23/6/2023).

Apalagi, kata Gus M, saat ini Kota Bogor memiliki sebuah maskot bernama Rubo (Rusa Bogor), di mana kehadiran maskot itu digadang akan memberikan dampak positif bagi para pelaku UMKM. Namun, rupanya tak berdampak positif.

“Hal Ini menjadi sebuah gambaran bahwa Kemiskinan absolut terjadi dikarenakan program dan kegiatan yang dilakukan tidak menyasar pada tataran dasar kebutuhan masyarakat,” terang politisi PPP itu.

Seharusnya, kata Gus M, pembangunan di Kota Bogor lebih berpihak kepada pergerakan UMKM.

“Apakah pembangunan di Kota Bogor lebih berpihak pada kelompok middle up saja tidak membangunan pergerakan ekonomi UMKM. Atau ini adalah pembenaran bahwa Pemkot hanya membangun di tataran permukaan dan tampak bagus untuk pencitraan,” ungkapnya.

Meski demikian, sambungnya, harus juga dipertanyakan indikator dan parameter yang digunakan oleh BPS. Karena DPRD dan Pemkot terus melakukan berbagai program utk pemulihan ekonomi pasca Covid 19.

“Apakah angka kemiskinan berbanding lurus dengan ketidakmampuan Pemkot menurunkan angka pengangguran, PMKS dan stunting serta program UHC,” ucapnya.

Jangan sampai, kata Gus M, Kota Bogor yang memiliki segudang prestasi, tapi juga masuk dalam lima besar kita termiskin di Jabar.

“Angka kemiskinan di Kota Bogor adalah akumulasi bahwa program kegiatan yang dijalankan selama ini masa tak menyasar pada kebutuhan dasar,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, Fachrudin mengatakan bahwa berdasarkan data terbaru dari Kementerian PMK, warga miskin di Kota Bogor menyentuh 6,8 persen dari total penduduk 1,2 juta jiwa. Sementara menurut BPS 7,10 persen.

“Kalau untuk data DTKS bukan merupakan penduduk miskin, tapi data penduduk yang pernah diusulkan atau mengusulkan untuk meminta bantuan sosial. Dari data DTKS yang dinyatakan layak mendapatkan bantuan program PKH ada kurang lebih 34 ribu KK,” pungkasnya. (*)

Editor : Edwin S

Jadi Beban Orangtua, Dewan Minta Wisuda Sekolah di Stop

0

BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan surat edaran mengenai pelarangan wisuda terhadap TK, SD, SMP, hingga SMA menghentikan kegiatan tersebut.

“Substansi dan urgensi mengenai wisuda TK sampai SMA itu kan tidak terlalu diperlukan,” ujar Sekretaris Komisi IV, Devi P Sultani kepada wartawan, Senin (19/6).

Devie menyebut bahwa selama ini banyak orangtua murid yang mengeluhkan adanya wisuda. Sebab, biaya yang ditarik untuk kegiatan seremonial itu tidak sedikit.

“Memang bilangnya sukarela, tapi disitu kan ada nominal, dan itu memberatkan. Sebab, masih banyak di Kota Bogor yang warganya tertahan ijazahnya karena tunggakan SPP. Artinya banyak orangtua murid yang tak mampu,” katanya.

Disdik, kata Devie, memiliki fungsi dan hak di bidang pengawasan di dunia pendidikan. “Tugas Disdik apa dan fungsi komite. Siapa itu komite dan bertanggungjawab kepada siapa?,” ucapnya.

Devie mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Disdik, mereka mengaku menghadiri wisuda lantaran adanya undangan. Begitu juga dengan pengakuan pihak sekolah. “Maka kita pertanyakan siapa yang mengawasi komite. Disdik atau sekolah yang mengawasi?,” katanya.

Namun, sambung dia, apabila merujuk SK komite yang mengeluarkan adalah sekolah. “Jadi mestinya kepala sekolah yang mengetahui segala hal yang dilakukan komite,” ucapnya.

Devie menegaskan bahwa dalam aturan dunia pendidikan tidak ada aturan wisuda TK hingga SMA. “Jangan sampai disinyalir terjadi proyek olah-olah tadi, maka Disdik harus melarang wisuda di Kota Bogor. Lebih baik dilakukan secara sederhana dan tak memberatkan,” ungkapnya.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 76 tahun 2016 pasal 3 dan pasal 12, sambungnya, dijelaskan bahwa tidak boleh ada pungutan apapun, termasuk jual buku dan seragam.

“Kepala sekolah harus mengambil tindakan, jangan lempar-lempar mencari pembenaran kami akan memanggil komite, dewan pendidikan, dinas pendidikan, dan kepala sekolah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan bahwa hal tersebut telah menjadi opini publik yang sudah disampaikan ke Kemendikbud. “Kami menunggu regulasi yang menjadi rujukan kita. Kami sih inginnya pelaksaan wisuda tak terlalu mewah tetapi sederhana,” katanya.

Kata dia, polemik takkan terjadi apabila komite mengikuti aturan main. Misalnya dengan menyusun program secara musyawarah. Saat disinggung apakah Disdik akan melarang kegiatan wisuda. Sujatmiko menyebut bahwa itu adalah private sector.

“Kalau melarang, melarang bagaimana? Walaupun sebenarnya kami sudah mengirimkan surat edaraan agar tidak ada pungutan, tidak ada yang memberatkan, dan sebagainya. Tapi mungkin dengan adanya kejadian ini yang secara nasional, pertama kita akan menunggu pasti setelah ini akan ada aturan baru Yang akan menjadi sebuah panduan, karena ini viral pasti disikapi. Kami akan evaluasi,” tuturnya. ***

Jadi Tuan Rumah IMAG, Kota Bogor Bakal Dipenuhi Atlet Martial Arts dari 34 Provinsi

0

BOGOR – Kota Bogor bersama Kota Bekasi akan menjadi tuan rumah Indonesia Martial Arts Games (IMAG) 2023, yang akan mempertandingkan 16 cabang olahraga (cabor) beladiri.

Guna lebih mematangkan diri sebagai tuan rumah, Ketua KONI Kota Bogor, Benninu Argoebie pun melakukan rapat koordinasi dengan KONI Pusat di Ruang Rapat Lukman Nilde Lantai 10, Gedung KONI, Senayan Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KONI, Ade Lukman, Senin (12/6).

Ketua KONI Kota Bogor, Benninu Argoebie mengatakan bahwa IMAG akan diikuti oleh 34 provinsi se-Indonesia. Bahkan, event ini bakal menjadi ajang babak kualifikasi bagi beberapa cabor untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kejuaraan nasional (kejurnas).

“Jadi ini bukan hanya sebatas kejuaraan beladiri saja, tetapi juga dimanfaatkan sebagai ajang kualifikasi PON dan kejurnas pada cabor beladiri tertentu,” ujar Benninu, Selasa (13/6).

Pria yang akrab disapa Benn mengatakan bahwa dengan diselenggarakannya IMAG di Kota Bogor, tentunya akan lebih mengkokohkan ‘Kota Hujan’ sebagai “The City of Martial Arts Indonesia”.

Benn menyebut bahwa Kota Bogor layak menyandang predikat Kota Beladiri lantaran banyak atlet berprestasi yang telah mengharumkan nama Indonesia lahir dari Kota Bogor.

“Kita sempat punya juara dunia taekwondo, pencak silat, dan banyak atlet nasional yang berasal dari Kota Bogor seperti judul, wushu dan lain sebagainya,” katanya.

Atas dasar itu, kata Benn, KONI meminta dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan DPRD serta semua stakeholder agar event tersebut dapat berjalan dengan baik.

“Sejauh ini dukungan dari Pemkot Bogor dan DPRD sudah sangat baik. Mudah-mudahan dukungan akan semakin baik lagi, setelah Kota Bogor menjadi tuan rumah IMAG,” pungkasnya.(*)

Seorang Pengusaha Bogor Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Club Malam

0

BOGOR – Seorang pengusaha muda asal Kota Bogor menjadi korban pengeroyokan tujuh pemuda di kafe Cabin, Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur pada Jumat (9/6) pukul 01.00 WIB.

Diketahui, korban pengroyokan bernama Fitra Adipura (33), warga Menteng, Kecamatan Bogor Barat. Akibat pengroyokan tersebut Fitra sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Bogor untuk mendapat perawatan intensif lantaran mengalami pukulan.

Kuasa hukum Fitra, Herlan Budiyanto mengatakan bahwa kliennya sudah melaporkan aksi pengroyokan tersebut kepada Polresta Bogor Kota dengan LP/B/383/VI/2023/SPKT/Polresta Bogor Kota.

“Klien kami sudah membuat laporan polisi, setelah melakukan visum di RS Bhayangkara. Sejauh ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa, termasuk klien kami,” ujar Herlan kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Senin (12/6).

Menurut dia, kliennya dipuk pada bagian pelipis kiri, kepala belakang, tengkuk dada. Bahkan, sambung Herlan, pangkal tangan kanan Fitra sempat bergeser lantaran diinjak ketika ia terjatuh.

“Para pelaku pemukulan sepertinya sudah profesional. Karena dipukul pada bagian tubuh yang tidak meninggalkan bekas. Memang pada awal kejadian bekas pukulan sempat terlihat,” kata Herlan.

Ia menuturkan, aksi pengroyokan itu berlangsung cepat dan tiba-tiba karena sebelumnya tidak ada senggolan maupun percekcokan antara korban dengan para pelaku.

“Jadi waktu itu klien kami sedang makan bersama rekannya dan kekasihnya. Kemudian tak lama kakak sang kekasih pulang, korban pun mengantarnya keluar. Kemudian, setelah kliennya kembali ke kafe, tiba-tiba langsung dipukuli,” ucap Herlan.

Kata dia, salah satu pelaku pengroyokan diduga adalah mantan pacar dari kekasih korban. “Jadi kekasih klien kami melihat ada mantan pacarnya memukul korban. Mungkin pelaku ini kesal melihat korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sambung dia, ketujuh pelaku dilaporkan polisi dengan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

“Prosesnya sudah tahap penyidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait,” ungkapnya.

Ia menambahkan, agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi di TKP dan mengumpulkan bukti rekaman CCTV. (*)

Ngumbah Tugu Kujang, Budayawan Hadirkan Kujang Pusaka

0

BOGOR – Memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke 541, masyarakat Kota Bogor dari berbagai elemen melakukan tradisi “Ngumbah Kujang”. Tahun ini, para budayawan dan pelaku sejarah melakukan prosesi Ngumbah Kujang dengan menghadirkan kujang pusaka sebagai simbol untuk dilakukan pencucian.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyebutkan, tradisi pencucian tugu kujang yang telah dimulai pada tahun 1990 tersebut, merupakan agenda dalam rangkaian memperingati HJB.

Untuk itu, dirinya mengapresiasi para pelaku sejarah yang menginisiasi kegiatan “Ngumbah Kujang”. Sehingga, tradisi yang baik ini perlu dilestarikan dengan baik.

“Sangat mengapresiasi untuk para pelaku sejarah dengan menginisiasi kegiatan “Ngumbah Kujang” sejak tahun 1990,” kata Dedie kepada media.

Beberapa tahun sebelumnya, lanjut dia, sempat terhalang oleh pandemi covid19. Namun ia bersyukur tradisi ini bisa dilanjutkan paska pandemi.

“Mungkin beberapa tahun sebelumnya terhalang oleh pandemi, dan di HJB 541 acara ngumbah kujang bisa terlaksana lagi. Dan saya berharap, kegiatan ngumbah kujang ini akan jadi tradisi yang baik ini bisa dilestarikan kedepannya,” papar Dedie.

Wakil Wali Kota pun menjelaskan, tujuannya tiada lain melakukan napak tilas dan mengenang serta mengingat para leluhur dan pendahulu, karena memang pendahulu ini memiliki visi dan misi yang sama yaitu mempersatukan bangsa melalui simbol Kujang.

Kujang itu sendiri memiliki arti menguatkan tali persaudaraan, menyatukan perbedaan-perbedaan dan juga merupakan simbol kesejahteraan, bukan sebagai alat pembunuh.

“Dengan kita lestarikan, harapannya bagi generasi muda akan mudah mengenal dan dikenang. Dan betapa adi luhungnya seni tradisi sunda khususnya di wilayah Bogor ini, kita lestarikannya sebagai bentuk warisan tak benda dan harusnya dijadikan pengingat dalam upaya membangun kesejahteraan Kota Bogor,” terangnya.

Dedie juga menyebutkan, dirinya sudah meminta kepada pihak panitia, untuk bukan para pelaku sejarah atau budayawan saja yang dilibatkan, tetapi juga ditransformasi ke kalangan generasi muda.

“Karena nilai-nilai baik ini juga harus dimaknai sebagai nilai budaya kasundaan ini bukan hanya dimiliki oleh orang tua semata, tapi justru untuk kalangan dan termasuk bagi generasi muda kedepannya,” tandas Dedie.

Ditempat yang sama, Ketua Panitia Ngumbah Kujang, Cecep Toriq, mengakui jika asa hal yang berbeda pada pencucian tugu kujang tahun ini. Yaitu menghadirkan kujang pusaka dalam prosesi ritual ngumbah yang dilakukan.

“Pada ngumbah kujang tahun ini, bersyukur bisa dihadirkan kujang pusaka. Sebagai simbol untuk dicuci. Dan kujang pusaka ini setiap tahunnya harus selalu dipegang baik pihak panitia, tim pemanjat dan juga siapapun yang ikut serta dalam agenda babakti ngumbah kujang, dan kujang pusaka itu sendiri akan disimpan di Balai Kota Bogor,” beber Cecep.

Editor : Edwin Suwandana

 

Semangat Pancasila meriahkan acara Pelepasan MTSN 01 Bengkulu Utara

0

BENGKULU UTARA – Sebanyak 158 siswa/siswi kelas IX MTSN 01 Bengkulu Utara menggelar acara pelepasan, di halaman sekolah, Selasa (06/06/2023). Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kemenag Bengkulu Utara yang diwakili Kepala Seksi Pendidikan Madrash Khairil Anwar.

Selain itu, seluruh kepala madrasah, jajaran komite dan pengurus serta para wali murid turut serta menghadiri acara pelepasan ini.

Menariknya dalam acara pelepasan ini siswa/siswi MTSN 01 Bengkulu Utara, menampilkan beragam seni tari dan budaya yang memunculkan tarian budaya seluruh nusantara. Hal itu menjadi satu menunjukkan semangat bersatu dalam budaya yang penuh keberagaman dan perbedaan.

Salam sambutannya Kepala MTSN 01 Bengkulu Utara Evi Erlina, menyampaikan kepada semua siswa/siswi dan wali murid yang hadir, bahwa tanggung jawab dan tantangan anak-anak semakin besar.

“Untuk itu saya berharap setelah dari MTSN ini dan menyambung pendidikan yang lebih tinggi agar semua anak-anak dapat menjadi lebih baik lagi tidak melupakan dan lalai akan ajaran syariat islam yaitu mengaji untuk semakin di tingkatkan,” katanya.

Lebih jauh, ia juga berharap dapat membangun semangat pancasilais, berbuat yang terbaik dan menjaga ahlak ketika nanti di lingkungan sekolah yang lebih tinggi.

“Kepada wali murid yang hadir untuk lebih menjaga dan mengawasi anak-anak kita serta selalu berikan motivasi yang positif kepada mereka karena anak-anak kita sudah memasuki gerbang usia yang penuh dengan tantangan, godaan dan cobaan,” kata Evi.

Sementara itu ketua komite MTSN 01 Ujang Tonaidi, dirinya mengaku senang dilaksanakan acara pelepasan ini dan menurut ujang bahwa pertunjukkan siswa/siswi dalam acara pelepasan ini sangat.

“Epic penuh dengan pertunjukkan seni dan budaya yang menggambarkan semangat persatuan dan semangat pancasila yang belum pernah di saksikan sebelumnya juga semua yang tampil dalam acara pelepasan ini adalah siswa/siswi berprestasi,” imbuh Ujang kepada media.

WHS

Kejati Jabar Selesaikan 53 Perkara dengan Restorative Justice

0

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 53 perkara dalam kurun waktu 5 bulan. Restorative Justice sendiri merupakan program Unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah.

“Kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dimana musyawarah merupakan Hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana, Sehingga diharapkan dengan adanya program Restorative Justice ini, Kesadaran Hukum Masyarakat terus meningkat,” kata Kepala Kejati Jabar, Ade Sutiawarman dalam keterengan resminya yang disampaikan Kasi Penerangan Hukum, Sutan Sinomba, Selasa (30/5/2023).

Lebih jauh, Sutan juga menuturkan, penghentian penuntutan itu sendiri berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam 5 bulan terakhir yakni di tahun 2023 ini, jumlah ajuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif cukup signifikan yakni sebanyak 53 Perkara atau sekitar 177 Persen.

Sutan pun menjabarkan, beberapa perkara yang dihentikan penuntutannya melalui Restorative Justice diantaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainnya.

“Tahun sebelumnya yakni 2022, sampai dengan bulan Mei hanya 18 ajuan saja,” papar Sutan. (*)

DPP LPPI Apresiasi Putusan MK atas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

0

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) medukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun menjadi lima tahun. Menurut DPP LPPI, keputusan tersebut berlaku di periode kepemimpinan Firli Bahuri.

“Kami mendukung perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di bawah komando Pak Firli, sebab KPK di masa beliau banyak menorehkan prestasi atas kinerja pemberantasan korupsi di negara ini,”

Dedi Siregar menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) baru terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun sebagaimana putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022. Sebab, keputusan MK tersebut berlaku setelah putusan dibacakan.

“Masa jabatan Pak Firli Bahuri dkk yang seharusnya berakhir Desember 2023 akan diperpanjang satu tahun. Kami minta Pak Presiden menindaklanjuti putusan itu. Pak Firli sudah terbukti kerjanya, berhasil mengamankan uang negara dan beberapa aset milik negara,”

kami kepada pihak-pihak yang terus menyudutkan posisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK agar berhenti menyebar narasi negatif, termasuk soal keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, sebab hal itu merupakan ranah hukum ketatanegaraan.

“Kami mendengar ada oknum oknum yang tidak senang dengan Pak Firli mencoba menggembosi masyarakat terkait keputusan MK itu dengan berbagai isu miring dengan sengaja untuk merusak nama baik Pak Firli. padahal putusan Mahkama Konstitusi yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK jadi lima tahun dudah sah menurut hukum. Sebab, MK sangat berwenang mengadili dan memeriksa Undang-Undang.

Putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat serta berlaku sejak diputus, oleh dari itu Kami meminta kepada pimpinan KPK agar tidak terpengaruh dengan perdebatan keputusan MK itu. Karena penegakan hukum dan keadilan akan senantiasa diusik oleh orang-orang yang melakukan korupsi di negara ini. Terutama menjelang pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang.

“Pak Firli dkk tetap fokus melakukan upaya pemberantasan korupsi, karena para koruptor tidak akan pernah berhenti melempar berbagai isu negatif terhadap pimpinan KPK, terutama di saat mendekati tahun politik,” tandasnya.

 

 

Jalan Berlubang di Arga Makmur Memakan Korban, Anak relawan SaGa Patah Tulang dan Luka-Luka

0

BENGKULU UTARA – Jalan berlubang yang berlokasi di daerah Desa Karang Anyar 2, Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, memakan banyak korban.

Kali ini dialami anak dari ketua relawan Sahabat Ganjar Bengkulu yang bernama M Jeniwa, seorang pelajar kelas 8 MTSN 1 Bengkulu Utara, dan juga putra dari advokat senior Julisti Anwar.

Kronologi kejadian berawal saat sepeda motor yang dikendarai korban M. Jeniwa dari arah simpang Dwiguna menuju kerumah, arah Desa Gunung Agung hilang keseimbangan.

Korban terjatuh saat motornya masuk lubang yang kedalamannya kurang lebih 15 cm sehingga menyebabkan korban M. jeniwa mengalami patah tulang engsel kanan dan luka lecet di sekujur tubuh.

Menurut saksi mata seorang warga Karang Anyar II pemilik kantin hotel Melur yang menolong korban menjelaskan, korban Jeniwa terjatuh bersama motornya akibat lubang yang tidak jauh dari kantin hotel Melur.

Korban berteriak minta tolong karena kaki sebelah kanan tidak bisa digerakkan, untungnya Jeniwa membawa HP sehingga dengan sigap para warga menghubungi orang tua korban M Jeniwa yang merupakan Ketua Relawan Sahabat Ganjar (SaGa) dan juga menjabat sebagai Kabiro di salah satu media online.

“Saya sangat menyesalkan atas yang menimpa anak saya karena kejadian jalan rusak berlobang ini sudah banyak memakan korban tapi pemerintah tidak sigap mengambil tindakan untuk itu saya masih berharap Bupati Bengkulu Utara dan dinas PUPR segeralah bekerja untuk memperbaiki jalan yang rusak dan berlubang juga bentuk simpati permohonan maaf oemerintah kepada masyarakat yang menjadi korban karen permasalahan ini bisa di laporkan dengn pasal tindak pidana menurut UU yang berlaku,” kata ibu kandung korban Julisti Anwar yang kini sebagai penasehat Kabarindo24jam Bengkulu kepada media.

(WHS)

Kejati Jabar Pulihkan Uang Pajak Negara Rp3,6 Miliar Lebih, Dan Beri Sanksi Hukum Pengemplang Pajak

0

BANDUNG – Ketegasan dan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi perpajakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara di sektor pajak sebesar Rp3.607.503.200,-.

Hebatnya lagi, prestasi itu dicapai hanya dalam kurun waktu satu tahun. Dimana Kejati Jawa Barat menerima SPDP sebanyak 14 dan Jumlah P-21 sebanyak 14. Jumlah Perkara yang disidangkan sebanyak 11 perkara, dan hal itu dimaksudkan untuk membuat efek jera pelaku koruptor uang pajak negara.

Atas keberhasilannya ini, Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia pun mengganjar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Sutiawarman dengan sebuah Penghargaan sebagai Mitra Penegakan Hukum Pidana Terbaik Kedua.

“Ucapan terimakasih dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bapak Suryo Utomo Kepada Jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tentunya capaian dan prestasi yang telah diraih menjadi pemicu semangat untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi kedepannya,” kata Kajati Jabar, Ade Sutiawarman dalam rilisnya, Rabu (24/5/2023).

Hebatnya lagi, selain mendapat penghargaan, Bidang Pidana Khusus Kejati Jabar juga menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar, yaitu penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.

Sekedar informasi, penyerahan penghargaan digelar di Aula Cakti Buddhi Bhakti Gedung Mar’ie Muhammad lt.2 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jl. Gatot Subroto No.42 Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Sutiawarman sendiri diwaliki oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Bima Suprayoga. (*****)

Editor : Edwin S