Sabtu, 27 Juli 2024

Kejati Jabar Selesaikan 53 Perkara dengan Restorative Justice

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 53 perkara dalam kurun waktu 5 bulan. Restorative Justice sendiri merupakan program Unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah.

“Kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dimana musyawarah merupakan Hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana, Sehingga diharapkan dengan adanya program Restorative Justice ini, Kesadaran Hukum Masyarakat terus meningkat,” kata Kepala Kejati Jabar, Ade Sutiawarman dalam keterengan resminya yang disampaikan Kasi Penerangan Hukum, Sutan Sinomba, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga :  KPK Tak Pernah Umumkan Nama Pegawai yang Tak Lulus TWK

Lebih jauh, Sutan juga menuturkan, penghentian penuntutan itu sendiri berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam 5 bulan terakhir yakni di tahun 2023 ini, jumlah ajuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif cukup signifikan yakni sebanyak 53 Perkara atau sekitar 177 Persen.

Sutan pun menjabarkan, beberapa perkara yang dihentikan penuntutannya melalui Restorative Justice diantaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainnya.

“Tahun sebelumnya yakni 2022, sampai dengan bulan Mei hanya 18 ajuan saja,” papar Sutan. (*)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini