Senin, 21 Juli 2025
Beranda blog Halaman 91

Seorang Pengusaha Bogor Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Club Malam

0

BOGOR – Seorang pengusaha muda asal Kota Bogor menjadi korban pengeroyokan tujuh pemuda di kafe Cabin, Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur pada Jumat (9/6) pukul 01.00 WIB.

Diketahui, korban pengroyokan bernama Fitra Adipura (33), warga Menteng, Kecamatan Bogor Barat. Akibat pengroyokan tersebut Fitra sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Bogor untuk mendapat perawatan intensif lantaran mengalami pukulan.

Kuasa hukum Fitra, Herlan Budiyanto mengatakan bahwa kliennya sudah melaporkan aksi pengroyokan tersebut kepada Polresta Bogor Kota dengan LP/B/383/VI/2023/SPKT/Polresta Bogor Kota.

“Klien kami sudah membuat laporan polisi, setelah melakukan visum di RS Bhayangkara. Sejauh ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa, termasuk klien kami,” ujar Herlan kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Senin (12/6).

Menurut dia, kliennya dipuk pada bagian pelipis kiri, kepala belakang, tengkuk dada. Bahkan, sambung Herlan, pangkal tangan kanan Fitra sempat bergeser lantaran diinjak ketika ia terjatuh.

“Para pelaku pemukulan sepertinya sudah profesional. Karena dipukul pada bagian tubuh yang tidak meninggalkan bekas. Memang pada awal kejadian bekas pukulan sempat terlihat,” kata Herlan.

Ia menuturkan, aksi pengroyokan itu berlangsung cepat dan tiba-tiba karena sebelumnya tidak ada senggolan maupun percekcokan antara korban dengan para pelaku.

“Jadi waktu itu klien kami sedang makan bersama rekannya dan kekasihnya. Kemudian tak lama kakak sang kekasih pulang, korban pun mengantarnya keluar. Kemudian, setelah kliennya kembali ke kafe, tiba-tiba langsung dipukuli,” ucap Herlan.

Kata dia, salah satu pelaku pengroyokan diduga adalah mantan pacar dari kekasih korban. “Jadi kekasih klien kami melihat ada mantan pacarnya memukul korban. Mungkin pelaku ini kesal melihat korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sambung dia, ketujuh pelaku dilaporkan polisi dengan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

“Prosesnya sudah tahap penyidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait,” ungkapnya.

Ia menambahkan, agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi di TKP dan mengumpulkan bukti rekaman CCTV. (*)

Ngumbah Tugu Kujang, Budayawan Hadirkan Kujang Pusaka

0

BOGOR – Memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke 541, masyarakat Kota Bogor dari berbagai elemen melakukan tradisi “Ngumbah Kujang”. Tahun ini, para budayawan dan pelaku sejarah melakukan prosesi Ngumbah Kujang dengan menghadirkan kujang pusaka sebagai simbol untuk dilakukan pencucian.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyebutkan, tradisi pencucian tugu kujang yang telah dimulai pada tahun 1990 tersebut, merupakan agenda dalam rangkaian memperingati HJB.

Untuk itu, dirinya mengapresiasi para pelaku sejarah yang menginisiasi kegiatan “Ngumbah Kujang”. Sehingga, tradisi yang baik ini perlu dilestarikan dengan baik.

“Sangat mengapresiasi untuk para pelaku sejarah dengan menginisiasi kegiatan “Ngumbah Kujang” sejak tahun 1990,” kata Dedie kepada media.

Beberapa tahun sebelumnya, lanjut dia, sempat terhalang oleh pandemi covid19. Namun ia bersyukur tradisi ini bisa dilanjutkan paska pandemi.

“Mungkin beberapa tahun sebelumnya terhalang oleh pandemi, dan di HJB 541 acara ngumbah kujang bisa terlaksana lagi. Dan saya berharap, kegiatan ngumbah kujang ini akan jadi tradisi yang baik ini bisa dilestarikan kedepannya,” papar Dedie.

Wakil Wali Kota pun menjelaskan, tujuannya tiada lain melakukan napak tilas dan mengenang serta mengingat para leluhur dan pendahulu, karena memang pendahulu ini memiliki visi dan misi yang sama yaitu mempersatukan bangsa melalui simbol Kujang.

Kujang itu sendiri memiliki arti menguatkan tali persaudaraan, menyatukan perbedaan-perbedaan dan juga merupakan simbol kesejahteraan, bukan sebagai alat pembunuh.

“Dengan kita lestarikan, harapannya bagi generasi muda akan mudah mengenal dan dikenang. Dan betapa adi luhungnya seni tradisi sunda khususnya di wilayah Bogor ini, kita lestarikannya sebagai bentuk warisan tak benda dan harusnya dijadikan pengingat dalam upaya membangun kesejahteraan Kota Bogor,” terangnya.

Dedie juga menyebutkan, dirinya sudah meminta kepada pihak panitia, untuk bukan para pelaku sejarah atau budayawan saja yang dilibatkan, tetapi juga ditransformasi ke kalangan generasi muda.

“Karena nilai-nilai baik ini juga harus dimaknai sebagai nilai budaya kasundaan ini bukan hanya dimiliki oleh orang tua semata, tapi justru untuk kalangan dan termasuk bagi generasi muda kedepannya,” tandas Dedie.

Ditempat yang sama, Ketua Panitia Ngumbah Kujang, Cecep Toriq, mengakui jika asa hal yang berbeda pada pencucian tugu kujang tahun ini. Yaitu menghadirkan kujang pusaka dalam prosesi ritual ngumbah yang dilakukan.

“Pada ngumbah kujang tahun ini, bersyukur bisa dihadirkan kujang pusaka. Sebagai simbol untuk dicuci. Dan kujang pusaka ini setiap tahunnya harus selalu dipegang baik pihak panitia, tim pemanjat dan juga siapapun yang ikut serta dalam agenda babakti ngumbah kujang, dan kujang pusaka itu sendiri akan disimpan di Balai Kota Bogor,” beber Cecep.

Editor : Edwin Suwandana

 

Semangat Pancasila meriahkan acara Pelepasan MTSN 01 Bengkulu Utara

0

BENGKULU UTARA – Sebanyak 158 siswa/siswi kelas IX MTSN 01 Bengkulu Utara menggelar acara pelepasan, di halaman sekolah, Selasa (06/06/2023). Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kemenag Bengkulu Utara yang diwakili Kepala Seksi Pendidikan Madrash Khairil Anwar.

Selain itu, seluruh kepala madrasah, jajaran komite dan pengurus serta para wali murid turut serta menghadiri acara pelepasan ini.

Menariknya dalam acara pelepasan ini siswa/siswi MTSN 01 Bengkulu Utara, menampilkan beragam seni tari dan budaya yang memunculkan tarian budaya seluruh nusantara. Hal itu menjadi satu menunjukkan semangat bersatu dalam budaya yang penuh keberagaman dan perbedaan.

Salam sambutannya Kepala MTSN 01 Bengkulu Utara Evi Erlina, menyampaikan kepada semua siswa/siswi dan wali murid yang hadir, bahwa tanggung jawab dan tantangan anak-anak semakin besar.

“Untuk itu saya berharap setelah dari MTSN ini dan menyambung pendidikan yang lebih tinggi agar semua anak-anak dapat menjadi lebih baik lagi tidak melupakan dan lalai akan ajaran syariat islam yaitu mengaji untuk semakin di tingkatkan,” katanya.

Lebih jauh, ia juga berharap dapat membangun semangat pancasilais, berbuat yang terbaik dan menjaga ahlak ketika nanti di lingkungan sekolah yang lebih tinggi.

“Kepada wali murid yang hadir untuk lebih menjaga dan mengawasi anak-anak kita serta selalu berikan motivasi yang positif kepada mereka karena anak-anak kita sudah memasuki gerbang usia yang penuh dengan tantangan, godaan dan cobaan,” kata Evi.

Sementara itu ketua komite MTSN 01 Ujang Tonaidi, dirinya mengaku senang dilaksanakan acara pelepasan ini dan menurut ujang bahwa pertunjukkan siswa/siswi dalam acara pelepasan ini sangat.

“Epic penuh dengan pertunjukkan seni dan budaya yang menggambarkan semangat persatuan dan semangat pancasila yang belum pernah di saksikan sebelumnya juga semua yang tampil dalam acara pelepasan ini adalah siswa/siswi berprestasi,” imbuh Ujang kepada media.

WHS

Kejati Jabar Selesaikan 53 Perkara dengan Restorative Justice

0

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 53 perkara dalam kurun waktu 5 bulan. Restorative Justice sendiri merupakan program Unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah.

“Kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dimana musyawarah merupakan Hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana, Sehingga diharapkan dengan adanya program Restorative Justice ini, Kesadaran Hukum Masyarakat terus meningkat,” kata Kepala Kejati Jabar, Ade Sutiawarman dalam keterengan resminya yang disampaikan Kasi Penerangan Hukum, Sutan Sinomba, Selasa (30/5/2023).

Lebih jauh, Sutan juga menuturkan, penghentian penuntutan itu sendiri berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam 5 bulan terakhir yakni di tahun 2023 ini, jumlah ajuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif cukup signifikan yakni sebanyak 53 Perkara atau sekitar 177 Persen.

Sutan pun menjabarkan, beberapa perkara yang dihentikan penuntutannya melalui Restorative Justice diantaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainnya.

“Tahun sebelumnya yakni 2022, sampai dengan bulan Mei hanya 18 ajuan saja,” papar Sutan. (*)

DPP LPPI Apresiasi Putusan MK atas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

0

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) medukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun menjadi lima tahun. Menurut DPP LPPI, keputusan tersebut berlaku di periode kepemimpinan Firli Bahuri.

“Kami mendukung perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di bawah komando Pak Firli, sebab KPK di masa beliau banyak menorehkan prestasi atas kinerja pemberantasan korupsi di negara ini,”

Dedi Siregar menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) baru terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun sebagaimana putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022. Sebab, keputusan MK tersebut berlaku setelah putusan dibacakan.

“Masa jabatan Pak Firli Bahuri dkk yang seharusnya berakhir Desember 2023 akan diperpanjang satu tahun. Kami minta Pak Presiden menindaklanjuti putusan itu. Pak Firli sudah terbukti kerjanya, berhasil mengamankan uang negara dan beberapa aset milik negara,”

kami kepada pihak-pihak yang terus menyudutkan posisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK agar berhenti menyebar narasi negatif, termasuk soal keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, sebab hal itu merupakan ranah hukum ketatanegaraan.

“Kami mendengar ada oknum oknum yang tidak senang dengan Pak Firli mencoba menggembosi masyarakat terkait keputusan MK itu dengan berbagai isu miring dengan sengaja untuk merusak nama baik Pak Firli. padahal putusan Mahkama Konstitusi yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK jadi lima tahun dudah sah menurut hukum. Sebab, MK sangat berwenang mengadili dan memeriksa Undang-Undang.

Putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat serta berlaku sejak diputus, oleh dari itu Kami meminta kepada pimpinan KPK agar tidak terpengaruh dengan perdebatan keputusan MK itu. Karena penegakan hukum dan keadilan akan senantiasa diusik oleh orang-orang yang melakukan korupsi di negara ini. Terutama menjelang pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang.

“Pak Firli dkk tetap fokus melakukan upaya pemberantasan korupsi, karena para koruptor tidak akan pernah berhenti melempar berbagai isu negatif terhadap pimpinan KPK, terutama di saat mendekati tahun politik,” tandasnya.

 

 

Jalan Berlubang di Arga Makmur Memakan Korban, Anak relawan SaGa Patah Tulang dan Luka-Luka

0

BENGKULU UTARA – Jalan berlubang yang berlokasi di daerah Desa Karang Anyar 2, Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, memakan banyak korban.

Kali ini dialami anak dari ketua relawan Sahabat Ganjar Bengkulu yang bernama M Jeniwa, seorang pelajar kelas 8 MTSN 1 Bengkulu Utara, dan juga putra dari advokat senior Julisti Anwar.

Kronologi kejadian berawal saat sepeda motor yang dikendarai korban M. Jeniwa dari arah simpang Dwiguna menuju kerumah, arah Desa Gunung Agung hilang keseimbangan.

Korban terjatuh saat motornya masuk lubang yang kedalamannya kurang lebih 15 cm sehingga menyebabkan korban M. jeniwa mengalami patah tulang engsel kanan dan luka lecet di sekujur tubuh.

Menurut saksi mata seorang warga Karang Anyar II pemilik kantin hotel Melur yang menolong korban menjelaskan, korban Jeniwa terjatuh bersama motornya akibat lubang yang tidak jauh dari kantin hotel Melur.

Korban berteriak minta tolong karena kaki sebelah kanan tidak bisa digerakkan, untungnya Jeniwa membawa HP sehingga dengan sigap para warga menghubungi orang tua korban M Jeniwa yang merupakan Ketua Relawan Sahabat Ganjar (SaGa) dan juga menjabat sebagai Kabiro di salah satu media online.

“Saya sangat menyesalkan atas yang menimpa anak saya karena kejadian jalan rusak berlobang ini sudah banyak memakan korban tapi pemerintah tidak sigap mengambil tindakan untuk itu saya masih berharap Bupati Bengkulu Utara dan dinas PUPR segeralah bekerja untuk memperbaiki jalan yang rusak dan berlubang juga bentuk simpati permohonan maaf oemerintah kepada masyarakat yang menjadi korban karen permasalahan ini bisa di laporkan dengn pasal tindak pidana menurut UU yang berlaku,” kata ibu kandung korban Julisti Anwar yang kini sebagai penasehat Kabarindo24jam Bengkulu kepada media.

(WHS)

Kejati Jabar Pulihkan Uang Pajak Negara Rp3,6 Miliar Lebih, Dan Beri Sanksi Hukum Pengemplang Pajak

0

BANDUNG – Ketegasan dan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi perpajakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara di sektor pajak sebesar Rp3.607.503.200,-.

Hebatnya lagi, prestasi itu dicapai hanya dalam kurun waktu satu tahun. Dimana Kejati Jawa Barat menerima SPDP sebanyak 14 dan Jumlah P-21 sebanyak 14. Jumlah Perkara yang disidangkan sebanyak 11 perkara, dan hal itu dimaksudkan untuk membuat efek jera pelaku koruptor uang pajak negara.

Atas keberhasilannya ini, Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia pun mengganjar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Sutiawarman dengan sebuah Penghargaan sebagai Mitra Penegakan Hukum Pidana Terbaik Kedua.

“Ucapan terimakasih dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bapak Suryo Utomo Kepada Jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tentunya capaian dan prestasi yang telah diraih menjadi pemicu semangat untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi kedepannya,” kata Kajati Jabar, Ade Sutiawarman dalam rilisnya, Rabu (24/5/2023).

Hebatnya lagi, selain mendapat penghargaan, Bidang Pidana Khusus Kejati Jabar juga menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar, yaitu penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.

Sekedar informasi, penyerahan penghargaan digelar di Aula Cakti Buddhi Bhakti Gedung Mar’ie Muhammad lt.2 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jl. Gatot Subroto No.42 Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Sutiawarman sendiri diwaliki oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Bima Suprayoga. (*****)

Editor : Edwin S

Intel Kejaksaan Agung Dicokok Intel Kejari Purwakarta

0

BANDUNG – Oknum mengaku intel Kejaksaan Agung (Kejakgung) diciduk intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dibackup dengan intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Intel kejagung gadungan tersebut yang diduga pelaku penipuan di wilayah Purwakarta dengan mengatas namakan dari institusi Kejaksaan Agung Bidang Intelijen dengan inisial DH berhasil diamankan aparat Kejari Purwakarta bersama Kejati Jabar

Seperti diketahui, pelaku dalam melancarkan aksinya berbekal kartu pengenal palsu pegawai Kejaksaan Agung Bidang Intelijen dengan menawarkan jasa kepada korbannya, yakni pelaku pada saat itu dengan beraninya mengatakan dirinya dapat membantu korban masuk menjadi Pegawai Kejaksaan.

Selanjutnya, karena terkesima dengan melihat bukti kartu pengenal pegawai kejaksaan agung itu, bujuk rayu pelaku pun mengena pada korban. Saat itu korban sempat percaya dan korban langsung menyerahkan sejumlah uang.

Namun setelah tunggu-ditunggu beberapa waktu, pada kenyataannya janji pelaku kepada korban tidak seperti apa yang pernah dikatakan pelaku bahwa korban dapat diterima menjadi pegawai kejaksaan. Hal itu terbukti korban hingga saat ini tidak pernah tercatat atau pun terdaftar sebagai Pegawai Kejaksaan.

Melihat kenyataan yang terjadi sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, selanjutnya Kasipenkum Kejati Jabar menindak lajuti sesuai dengan arahan Kajati Jabar, Ade Sutiawarman, agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sesuai arahan dan petunjuk pak Kajati, dalam kasus ini agar Kejari Purwakarta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian agar pelaku DH mempertanggung jawabkan secara hukum, hal itu sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya, diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sutan Sinomba, Rabu (17/5/2023).

Selanjutnya, Sutan juga mengimbau kepada warga masyarakat agar selaku berhati-hati terhadap para pelaku penipuan dengan mengatas namakan Institusi Kejaksaan.

Apabila masyarakat mencurigai atau menjadi korban penipuan dengan mengatas namakan Kejaksaan, masyarakat dapat langsung datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejaksaan Negeri terdekat untuk mendapatkan informasi kebenarannya, atau dapat menghubungi lapiran Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Nomor Hp : 0822 4646 9007.

Ditegaskan Sutan, bila masyarakat memang ada yang berminat untuk melamar menjadi pegawai kejaksaan, maka lowongan penerimaan pegawai kejaksaan itu pengumumannya dapat dilihat di akun resmi Kejaksaan RI. (****)

 

Editor : Edwin S

Kepala Imigrasi Bogor Ungkap Jumlah WNA, Terbanyak Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Bogor

0
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib. (Foto : Edwin)

BOGOR – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib mengungkapkan saat ini orang asing yang berada di Bogor kota dan kabupaten berjumlah sekitar 500 orang.

Sementara untuk tenaga kerja asing dengan jumlah terbanyak berada di wilayah Kabupaten Bogor yang terdapat kawasan industri.

Dari jumlah tersebut tidak seluruhnya Warga Negara Asing (WNA) itu bekerja di Bogor. Terdapat klasifikasi mengenai izin tinggal atau keberadaan mereka. Diantaranya pemegang izin Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).

“Jadi kalau orang asing yang berizin tinggal itu yang berdomisil di Bogor sampai sekarang pemegang izin tinggal pemegang KITAS dan KITAP sekitar 500 orang,” ungkap Tolib di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Jalan A. Yani, Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/05/2023).

Dari ratusan WNA itu, lanjut Tolib, dipecah lagi mana yang berizin tinggal mana yang ekspatriat. Sebab, ekspatriat sendiri biasanya membawa serta keluarganya ke tempat dimana mereka bermukim.

“Mana yang izin tinggal mana yang ekspatriat, terus yang ikut katakanlah suaminya ekspatriat keluarganya ikut. Jadi 500 itu ga semuanya bekerja jadi ada klasifikasinya, nanti saya breakdown deh ke Kasi Izin tinggalnya,” kata Tolib.

Sementara Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kiven Semuel Manus, berpesan kepada masyarakat, pihaknya terbuka terhadap adanya aduan serta informasi tentang keberadaan orang asing yang diduga menyalahi aturan izin tinggal atau overstay.

“Silahkan diinformasikan (WNA) ke Imigrasi Bogor,” singkat Kiven.

 

Editor : Edwin Suwandana

Disdukcapil Goes To School Targetkan Perekaman 22 Ribu Pelajar Kota Bogor

0
Kadisdukcapil Kota Bogor Ganjar Gunawan saat Goes To School di SMAN 2 Kota Bogor.

BOGOR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor melaksanakan program Disdukcapil Goes To School di SMAN 2 Kota Bogor pada, Selasa (16/05/2023). Ganjar menyebut, agenda tersebut merupakan sebuah program layanan jemput bola untuk perekaman KTP elektronik serta pencetakan yang memenuhi syarat.

Pada program ini, Disdukcapil melakukan perekaman e-KTP dengan kategori rentang usia 16-17 tahun dengan jumlah 22754 orang yang harus dilakukan perekaman.

“Ini tersebar di 350 an SLTA yang ada di Kota Bogor,” kata Ganjar kepada wartawan.

Selain itu Disdukcapil Kota Bogor juga diberikan target oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengaktivasi KTP digital. KTP digital sendiri merupakan sebuah platform digital dimana data-data yang ada pada fisik KTP kepada platform smartphone.

“Kita juga ditarget 25 persen dari wajib KTP warga Kota Bogor. KTP nya ada 800 ribu, sehingga 25 persennya itu sekitar 200 ribuan (e-ktp) harus dimigrasikan dari KTP konvensional ke digital,” terang Ganjar.

Selain itu, lanjut Ganjar, target lainnya dari Kemendagri adalah menyelesaikan buku pokok pemakaman. Sebab, berdasarkan informasi dari KPU terkait hasil coklit dimana banyak warga yang terdata sudah meninggal dunia namun masih terdapat pada Kartu Keluarga (KK).

“Dukcapil kemudian punya tanggung jawab untuk menerbitkan akta kematian bagi warga yang memang sudah meninggal tapi masih terdaftar ya di Kartu Keluarga,” imbuhnya.

Lebih jauh Ganjar menerangkan, persoalan untuk nama yang telah meninggal namun masih terdaftar, Disdukcapil menganut azas stelsel pasif, sehingga pihaknya menunggu permohonan untuk penerbitan dokumen yang dimaksud.

“Jadi dokumen apapun baik KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian itu akan terbit apabila ada permohonan. Nah itu masalahnya,” ungkap Ganjar.

Ketika berbagai dokumen tersebut tidak ada yang mengajukan permohonan, maka Disdukcapil sendiri kesulitan dalam hal tersebut.

Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dengan adanya program ini, para pelajar diberikan kemudahan dengan cara jemput bola.

“Ini adalah kegiatanGoes to School school yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Bogor untuk perekaman e-KTP untuk pemula dengan cara jemput bola. Karena kita tahu anak-anak sekolah ini kan kegiatan nya banyak dari Senin hingga Jumat. Kalau Sabtu dan Minggu ada acara bersama keluarga,” ungkap Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim usai acara.

Sehingga, kata Dedie, program ini ia dorong untuk memudahkan anak-anak SMA, SMK untuk memiliki KTP, yang kegiatannya akan dilakukan bertahap sehingga para siswa tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil kota Bogor.

“Karena tak dipungkiri, namanya blangko pun lambat laun semakin sulit. Untuk itu kita prioritaskan mereka yang memiliki KTP pertama dan kita juga sedang memingrasikan dari KTP konvensional elektronik menjadi KTP digital,” ungkap Dedie.

(EDWIN)