Minggu, 11 Mei 2025

Inovasi Layanan Dokumen Kependudukan, KK dan Akte Sekarang Bisa Cetak Sendiri

JAKARTA — Di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo sudah banyak inovasi dan program yang memangkas birokrasi. Salah satunya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meluncurkan inovasi cetak dokumen kependudukan secara mandiri. Di antara dokumen tersebut adalah kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.

Untuk bisa mencetak dokumen itu sendiri, masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan dokumen secara online di situs web resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) masing-masing daerah.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan, bawah pendaftaran juga bisa dilakukan melalui website layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.

Namun layanan tersebut masih dalam tahap uji coba sehingga masih sulit diakses. “(Mendaftar bisa) lewat aplikasi daerah masing-masing. Yang di pusat aplikasi nasional masih uji coba,” ujar Zudan dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan tersebut bisa diakses di situs web Alpukat Betawi. Dan untuk bisa mengakses layanan di Alpukat Betawi, pengguna diminta untuk memasukkan data diri, termasuk nomor ponsel dan alamat e-mail.

Setelah permohonannya diproses, nantinya ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berisikan dokumen digital yang bisa diunduh dan dicetak secara mandiri.

Tahapan membuat akun untuk mengakses layanan dukcapil antara lain mengisi 16 digit angka NIK, mengisi nama Lengkap, memilih jenis kelamin, Tempat lahir, dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan.

Baca Juga :  Kritik Rencana Formula E, Giring PSI Kuatir Indonesia Dipermalukan

Kemudian mengisi nomor ponsel yang masih aktif, mengisi alamat e-mail yang masih aktif dan membuat password yang diinginkan.

Sebagai pengamanan tambahan, sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA).

Saat mengisikan nomor ponsel dan e-mail diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah. Pasalnya, setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk melakukan verifikasi akun dengan mengisi nomor verifikasi yang akan dikirim melalui SMS.

Setelah proses pembuatan akun berhasil, layanan bisa digunakan sesuai kebutuhan, termasuk mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan.

Selanjutnya, cara mencetak dokumen secara mandiri Ajukan permohonan pencetakan dokumen secara online lewat layanan kependudukan yang disediakan oleh masing-masing kantor disdukcapil.

Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.

Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan. (***/Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini