Rabu, 14 Mei 2025

Jaga Kantor Kejaksaan, TNI Dinilai Langgar Konstitusi

Kabarindo24jam | Jakarta -Sejumlah organisasi non pemerintah meminta kepada pemerintah dan DPR RI memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Panglima TNI Agus Subiyanto serta Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Maruli Simanjuntak untuk menjelaskan soal pengerahan prajurit kelingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Pemanggilan ini diperlukan guna mengetahuiapakah TNI benar telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuaip eraturan-perundang-undangan. “Jaksa Agung harus transparan dan DPR harus memanggilnya untuk kepentingan publik,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan persnya dikutip, Selasa (13/5/2025).
“Yang tidak kalah pentingnya, DPR harus memanggil Panglima TNI dan Kasad untuk menjelaskan Tupoksinya di pertahanan yang melakukan tugas keamanan denganmelanggar konstitusi dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri,” kata Sugeng yang dikenal sebagaipengacara senior dan aktif di dunia politik.
Sugeng menilai pemanggilan diperlukan untuk meminta keterangan kedua institusi atas kerjasama yang dijalin. Terlebih, dijaganya Kejaksaan oleh TNI menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Ia pun berpendapat, pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa TNI sebagai aparat pertahanan, bukan aparat keamanan. Menurutnya, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan membuat penyelenggaraan negara terganggu, yang mencakup hubungan antara lembaga-lembaga negara, pembagian kekuasaan, hukum dasar (konstitusi), serta mekanisme pemerintahan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengkritik keras perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menugaskan prajurit TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan. Menurutnya, perintah tersebut membuat TNI terkesan seperti petugaskeamanan atau ‘satpam’.
Isnur juga menegaskan bahwa perintah tersebut menyimpang dari tugas pokok dan fungsiutama TNI sebagai penjaga pertahanan negara. “Pertanyaannya apakah kita masih dalam konteks Indonesia dalam negara hukum yang diatur dalam konstitusi. Dan apakah kita masih sepakat bahwa TNI adalah yang ditugaskan untuk pertahanan.”
“Karena dengan seperti ini, (TNI) menjadi bergeser fungsinya dan saya sangat khawatir kok menjadi menempatkan TNI didik menjadi special force, baik itu pertahanan atau perang menjadi seperti ‘satpam’,” kata Isnur.
Ia mempertanyakan apakah pengamanan ini masuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaiman adiaturdalamundang-undangatautidak. Isnur menganggap perintah semacam ini melanggar UUD 1945 dan konstitusi.
Terkaithaltersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan perintah Panglima TNI yang tertuang dalam surat Telegram Nomor TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025 terkait penjagaan Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif.
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerjasama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuangdalam Nota KesepahamanNomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” kata Kristomei.
Kristomei mengatakan ada delapan poin kerjasama antara TNI dan Kejaksaan yakni pertama, yaitu pendidikan dan pelatihan. Lalu, yang kedua ada pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum. Kemudian, ketiga adalah penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI dan keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Lalu yang kelima, dukungan dan bantuanper sonel TNI dalam pelaksanaantugas dan fungsi Kejaksaan. Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakanhukum, serta tindakan hukum lainnya;
Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan. Kedelapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Kristomei menegaskan segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga,” kata Kristomei. (Cok/*)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini