Jajaran Polri Dilarang Lakukan Tindakan Hukum yang Hambat Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA — Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah terutama dalam rangka percepatan perizinan usaha, menjaga iklim investasi dan memberikan rasa aman kepada para investor yang akan dan telah berinvestasi di daerah-daerah.

Selain itu, Kapolri juga menekankan kepada seluruh Kapolda dan jajaran agar menghindari tindakan penegakan hukum yang kontra produktif sehingga menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram berisi perintah untuk menjaga dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal-III dan kuartal-IV tahun 2021.

Baca Juga :  Jualan Isu PKI Setiap September, Jendral Kopassus Kritik dan Marahi Gatot Nurmantyo

Surat Telegram bernomor ST/1590/VIII/OPS.2./2021 yang ditujukan kepada para Kapolda agar memerintahkan Direskrimum dan Direskrimsus untuk melanjutkan dan meningkatkan komunikasi, kolaborasi dan kordinasi dengan BPKP, Kejaksaan dan BPK RI di wilayah masing-masing.

Yaitu untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap realisasi belanja daerah (APBD) melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemda untuk meningkatkan penyerapan anggaran.

Pemantauan, pengawasan, pendampingan dan asistensi terhadap pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional yakni dalam realisasi program dan penyerapan anggaran perlinkes, perlinsos, program prioritas, dukungan UMKM dan koorporasi serta insentif usaha.

Baca Juga :  Bos Akun Youtube 'Aktual TV' Raup Miliaran Rupiah dari Konten Hoaks, Dibekuk Polisi

Komjen Agus menjelaskan bahwa Surat Telegram tersebut untuk menjaga dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kwartal-III dan IV tahun 2021. “Polri mendukung penuh pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Komjen Agus dalam siaran persnya, Sabtu (7/8/2021).

Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa jajaran Polri harus menjadi bagian dari penyelesaian masalah, bukan penyebab timbulnya masalah yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. (***/CP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *