Senin, 26 Mei 2025

Jaksa Agung Harus Tegas dan Jangan Ada Solidaritas Terhadap Eks Jaksa Pinangki

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta untuk bersikap tegas dengan segera mengeksekusi terpidana korupsi Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita. Pinangki sendiri merupakan seorang Jaksa yang memiliki peran penting dalam kasus pelarian terpidana Djoko S Tjandra.

Seperti diketahui, lembaga non pemerintah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapatkan temuan bahwa Pinangki hingga kini masih menghuni Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi sebagaimana keputusan Hakim yang memutuskan hukuman 4 tahun penjara.

“Komisi III minta agar Kejaksaan segera eksekusi terpidana Pinangki. Sebaiknya, eksekusi putusan pidana dalam kasus-kasus yang menarik perhatian publik ini perlu diprioritaskan sehingga tidak menjadi sorotan,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dalam sesi wawancara dengan stasiun TV di tanah air, Minggu (1/8/2021).

Baca Juga :  Minta Jangan Ceramah Provokatif, Danrem 061 Tegaskan Tidak Intimidasi Bahar Smith

Menurut dia, jangan sampai masyarakat menilai bahwa Jaksa Agung telah berbuat tak adil, karena mengedepankan jiwa korsa. “Jangan ada anggapan bahwa pejabat Kejaksaan Agung tidak segera mengeksekusi karena ada semangat jiwa korsa yang keliru,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPP PPP itu menambahkan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Jaksa Agung Burhanuddin agar masalau ini bisa segera ditindaklanjuti. “Tentu nanti di antara kami ada yang akan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung agar soal Pinangki ini jadi atensi,” katanya.

Sebelumnya dalam siaran persnya, Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mengecam dan menyesalkan tindakan Kejaksaan Agung yang belum juga mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari. Bagi MAKI, lanjut Boyamin, sikap tersebut menunjukkan adanya disparitas dalam penegakan hukum. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini