JAKARTA— Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan dirinya tidak akan mentolerir apapun bentuk penyelewengan atau penyimpangan yang dilakukan anak buahnya, termasuk terhadap anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU).
Burhanuddin mengemukakan betapa pentingnya integritas dan moralitas penegak hukum usai melantik 30 anggota Satgassus P3TPU secara virtual dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta pada Rabu (2/6/2021).
“Saya tidak ragu untuk menindak tegas apabila di antara saudara-saudara (Jaksa, Red) sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (2/6).
Jaksa Agung mengaku sangat menaruh kepercayaan dan memiliki ekspetasi yang tinggi terhadap Satgassus P3TPU dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum. Sebab mereka mempertaruhkan citra korps Adhyaksa RI.
“Oleh karena itu jangan kecewakan saya, gunakan hati nuranimu dalam setiap penanganan perkara. Segera selesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Burhanuddin menjelaskan, Satgassus P3TPU dibentuk guna percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara sekaligus diharapkan mampu menjawab setiap tantangan penanganan perkara pidana umum.
Setiap anggota Satgassus P3TPU, lanjut Jaksa Agung, juga wajib menguasai semua perkara pidana umum, baik diatur dalam KUHP maupun luar KUHP seiring perkembangan teknologi dan modus operandi yang semakin kompleks.
“Saya berharap Satgassus P3TPU memiliki kepekaan terkait dengan tindak pidana yang berkaitan dengan masa kedaruratan saat ini, dan dalam masa pandemi ini banyak kebijakan dan langkah-langkah kedaruratan untuk mengantisipasi dan menanggulangi penularan dan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Kebijakan tersebut, masih katanya, berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan, baik secara pribadi maupun kepentingan kelompok.
“Seperti kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 dan kasus meloloskan warga negara India tanpa proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta, kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, serta kasus jual beli vaksin ilegal di Medan,” pungkasnya. (****/Husni)