Home / Hukum

Selasa, 11 Januari 2022 - 00:59 WIB

Jaksa Agung Mandatkan Tugas Khusus kepada Wakilnya yang Baru

JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Wakil Jaksa Agung Sunarta di Jakarta, Senin (10/1/2022). Pelantikan Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

“Saudara sebagai unsur pimpinan diharapkan mampu berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dan membantu pelaksanaan tugas pembinaan, pengembangan, dan penguatan organisasi Kejaksaan,” kata Burhanuddin saat memberikan arahan khusus kepada Sunarta.

Baca Juga :  Jaksa Agung Burhanuddin Rotasi Tiga Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Bergengsi

Burhanuddin menambahkan, Sunarta akan memiliki kedudukan sebagai Ketua Tim pada beberapa kebijakan strategis Kejaksaan. Tercatat, ada empat sektor yang menempatkan Sunarta sebagai pemegang tongkat komando di Korps Adhyaksa.

Pertama, Ketua Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan Republik Indonesia; kedua, Ketua Tim Pengarah Satu Data Kejaksaan; ketiga, Ketua Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat; dan keempat Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  KPK Dalami Data Tambahan Kasus Lahan Rumah Dp Rp O, Ketua DPRD Sebut Gubernur DKI yang Bertanggungjawab

“Sebagai Ketua Tim, saya harap saudara dapat segera menuntaskan pekerjaan tersebut dengan baik. Saya menekankan bahwa roda kinerja Kejaksaan akan berjalan dengan sangat cepat, efektif, dan efisien,” ucap Jaksa Agung.

Dia juga berharap, Sunarta dapat menyatukan data di Kejagung yang tersebar dan diintegrasikan tiap satuan kerja. “Apabila data dan aplikasi yang tersebar di berbagai bidang dan satuan kerja, dapat disatukan dan diintegrasikan dengan rapi,” imbuhnya. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK