• Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hankam

Jendral Andika Tindak Tegas Pelaku Penyimpangan Dalam Pengelolaan Koperasi dan TWP

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam by Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam
20 Juli 2021
in Hankam
0

JAKARTA — Masalah pengelolaan Koperasi dan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) menjadi perhatian khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa. Hal ini disebabkan ada ketidakberesan yang membuat koperasi dan TWP AD tidak berjalan sesuai harapan.

Hal itu dikemukakan oleh Jendral Andika Perkasa dalam teleconference dengan jajaran Panglima Komando Utama (Pangkotama) dan Kepala Badan Pelaksana Pusat (Kabalakpus) jajaran TNI AD di seluruh wilayah Indonesia, Senin (19/7/2021).

Teleconference yang digelar di ruang Puskodal Mabes TNI AD, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, itu dihadiri oleh jajaran Petinggi TNI AD dan perwakilan perusahaan bank milik BUMN, yakni BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri, yang akan bekerja sama sebagai mitra untuk memperbaiki sistem dalam pengelolaan Koperasi dan TWP TNI AD.

Baca Juga :  KSAD Minta Oknum Brigjen Kembalikan Dana TWP Prajurit

“Koperasi ini harus tetap berjalan tetapi tanpa harus mengambil potongan dari anggota, karena koperasi belum profesional. Begitu banyak penyimpangan, begitu banyak kasus-kasus penggelapan oleh oknum yang memang tidak dilatih dan tidak ditraining untuk menguasai manajemen pengkoperasian,” ujar Andika.

Mantan Panglima Kostrad yang sekarang menjadi kandidat terkuat Panglima TNI ini menegaskan, anggota koperasi yang kehilangan uang memiliki hak untuk mendapatkan uangnya kembali.

Baca Juga :  Danyonif 751/VJS Mayor Erwan Apresiasi Letnan Barkah Berikan Hadiah Kecil untuk Mama Rose di Sarmi dengan Listrik Gratis

“Oleh karena itu, kehati-hatian yang harus dilakukan oleh koperasi dan pengembalian yang harus dilakukan dalam waktu 6 bulan, ini benar-benar harus diteliti oleh Komandan Satuan, para Pangdam, siapa yang main-main, siapa yang mempermainkan, dan siapa yang tanggung jawab selama ini,” tegas Andika.

Terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan koperasi, tambah KSAD, juga telah dilakukan proses hukum oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat. Selain itu, Induk Koperasi Kartika Angkatan Darat juga mengubah AD/ART untuk memperbaiki kinerja koperasi. (***/Cok)

Previous Post

Ketua DPR Minta Perbaikan Dalam Komunikasi Publik Terkait Penanganan Pandemi Covid

Next Post

Polri Pidanakan Penyebar Hoaks yang Mengganggu Upaya Penanganan Covid-19

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam

Next Post

Polri Pidanakan Penyebar Hoaks yang Mengganggu Upaya Penanganan Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PPP
BAPENDA
BAPPEDALITBANG
  • HOME
  • ABOUT
  • OUR TEAM
  • POLICIES
  • CONTACT

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .