Selasa, 16 April 2024

Polri Pidanakan Penyebar Hoaks yang Mengganggu Upaya Penanganan Covid-19

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bakal menindak tegas siapapun pelaku penyebaran informasi palsu atau hoaks yang bisa mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan atau mengatasi pandemi Covid-19.

“Jika ada pelanggaran person to person terapkan Restorative Justice dan SE Kapolri. Tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya penanganan Covid-19, harus ditindak tegas,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/7/2021).

“Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” tambah Komjen Agus yang berbicara di hadapan jajaran direktorat, satuan dan unit reserse kriminal se Indonesia secara virtual.

Terkait pelaksanaan PPKM Darurat, lanjut Agus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengingatkan seluruh anggota Polri untuk tidak bertindak dan berperilaku arogan kepada masyarakat dan kontra produktif dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca Juga :  Ternyata Banyak Pejabat Tak Jujur, 95 Persen LHKPN Tidak Akurat

“Mohon jajaran Reskrim dan seluruh satuan Polri agar tidak bersifat arogan kepada masyarakat ketika terjun ke lapangan. Contoh seperti di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif,” jelas Agus.

Mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri ini menambahkan, selama pedagang menerapkan sosial distancing dan aturan PPKM maka berjualan diperbolehkan. Kecuali, sudah melanggar jam operasional atau mengabaikan aturan yang ditentukan.

Untuk petugas, lanjut Komjen Agus, personil Polri harus melakukan pengecekan setiap harinya terkait dengan distribusi sembako dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen. “Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak,” katanya.   (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini