Home / Hukum

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:55 WIB

Jual Senjata Api di Medsos, AS Dikenakan Undang Undang Darurat

PURWOREJO – Mendapat informasi adanya perdagangan senjata api lewat media sosial, Satreskrim Polres Purworejo melakukan penangkapan terhadap AS (20) warga Ajibarang di depan toko yang terletak di Jalan Pahlawan RT 02 RW 07, Kelurahan Kledung Kradenan,  Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

AS di tangkap ketika berada di TKP saat itu AS akan bertransaksi dengan calon pembeli, Kamis (02/02).

“Informasi tentang pedagangan senjata api tersebut terendus beberapa waktu yang lalu, setelah mengetahui tempat transaksi Satreskrim melakukan penanangkapan terhadap AS,” kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni.

AS memodifikasi senjata air soft gun menjadi senjata api di salah satu bengkel bubut di derah Ajibarang, AS meminta kepada bengkel untuk membubut bagian dari senjata air soft gun tersebut.

Baca Juga :  Banyak Pejabat Daerah Tak Lapor Harta Kekayaan, KPK Pastikan Telisik dan Tindak

“Setelah senjata apinya jadi AS membeli peluru dengan cara online selanjutnya AS mempromosikan senjata apinya melalui medsos dan toko-toko online,” tutur Yuli Monasoni.

Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas menunggu saudara AS, setelah sampai di TKP petugas mendekati AS dan meminta membuka tas yang dibawanya tersebut.

“Setelah dibuka ternyata didalam tas terdapat dusbook yang berisi 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan warna silver, beserta 14 (empat belas) aminisi kaliber 38 dan 6 (enam) selongsong peluru kaliber 38mm,” ucapnya.

Dalam perkara ini polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buah tas punggung warna coklat kombinasi hijau,  1 (satu) pucuk senjata rakitan revolver jenis SMITH & WESSON Nomor:09Q10064,14 (empat belas) butir amunisi kaliber 38 mm, 6 (sepuluh) selongsong peluru kaliber 38 mm, 1 (satu) Dusbook Air Gun, 2 (dua) buah reamer, (satu) buah mata bor, 1 (satu) buah lakban, 1 (satu) paket lem besi merk Dextone, 1 (satu) buah HP merk ”Redmi 6A.

Baca Juga :  DPR Apresiasi Keputusan Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

“Saat ini AS sudah diamankan di Mapolres Purworejo dan terhadap AS di sangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak mempunyai, menguasai, membawa, menyimpan senjata api karena terpenuhinya unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan bahan peledak dengan ancaman sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” bebernya.

(Eko Purwo)

Sumber : Humas Polres Purworejo.

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK