Home / Headline / Hukum

Kamis, 11 Maret 2021 - 00:08 WIB

Kapolri Tegas, Tiga Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI

JAKARTA — Setelah melakukan gelar perkara, pada Rabu (10/3/2021), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menaikkan status penyelidikan kasus penembakan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke tahap penyidikan.

Hasil gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus penembakan empat anggota Laskar FPI tersebut. “Status dinaikkan jadi penyidikan dengan disangkakan terhadap 3 anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta.

Baca Juga :  Tiga Kubu di KNPI Akhirnya Bersatu Setelah Haris Pertama Dilengserkan

Brigjen Rusdi menyebutkan, 3 anggota Polri yang disangkakan dalam kasus tersebut masih berstatus terlapor, namun ketiganya kini telah berstatus non aktif. Hal ini demi kelancaran proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Tiga anggota Polri tersebut diketahui berdinas di Polda Metro Jaya. Terkait nama ketiganya, Brigjen Rusdi belum membeberkannya, dengan alasan akan dicek terlebih dahulu. “Pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP,” katanya.

Baca Juga :  Kejaksaan Banten Tetapkan Kepala Samsat Malingping Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan

Ia menambahkan, bahwa semua bukti yang dikirimkan oleh Komnas HAM, menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut. “Bukti bisa bermacam-macam, dan juga telah ada penyerahan beberapa bukti dari Komnas HAM ke Bareskrim,” ujarnya.

Brigjen Rusdi menambahkan, dalam penyelesaian perkara ini Polri berupaya sesuai rekomendasi Komnas HAM. “Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel,” pungkas Rusdi. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK