• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Jumat, 4 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Penyunatan Dana Hibah Pondok Pesantren Makan Korban Dua Pejabat Pemprov Banten

redaksi by redaksi
21 Mei 2021
in Hukum
0
Kasus Penyunatan Dana Hibah Pondok Pesantren Makan Korban Dua Pejabat Pemprov Banten
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Kasus Pemotongan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) dari APBD Provinsi Banten terus bergulir memakan korban dua pejabat utama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Jumat (21/5/2021), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan dua tersangka baru yang berperan dalam pencairan dana hibah Ponpes.

Kedua tersangka itu ialah mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Banten Irfan Santoso dan mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Ponpes Toton Suriawinata. Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang hingga 20 hari kedepan.

Sebelum dijebloskan ke sel, kedua tersangka diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, Pemeriksaan dilanjutkan oleh penyidik dari pukul 13.00 hingga 16.15 WIB. Keluar dari ruang pemeriksaan, Keduanya sudah mengenakan rompi tahanan merah Kejati dan langsung dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum Irfan Santoso, Alloy Ferdinan menyatakan bahwa kliennya sebenarnya adalah korban. Sebab dalam BAP (Berita Acara Perkara) bahwa memang rekomendasi (pemberian hibah) itu tidak keluar karena melampaui waktu berdasarkan Pergub.

“Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten Wahidin Halim, Red) dana hibah itu tetap dianggarkan,” kata Alloy seraya menambahkan bahwa untuk 2018 dan tahun 2020 alokasi dana hibah untuk pondok pesantren tersebut melampaui waktu.

Baca Juga :  Beli Sabu Simpan di Mulut, Tetap Saja Ketahuan Oleh Polisi

Hanya saja karena sebagai bawahan dari Gubernur Banten, Irfan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Gubernur Banten. “Bahkan dia dianggap mempersulit penyaluran dana ponpes, hingga dia memilih meminimalisir, namun akhirnya dana itu tetap keluar,” jelas Alloy..

Dalam pertemuan dan rapat di rumah dinas Gubernur Banten saat itu, kata Alloy, memposisikan Irfan Santoso terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk pondok pesantren. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada kepentingan untuk meloloskan ponpes tertentu sebagai penerima melainkan seluruhnya dari masukan dan usulan.

Di lain pihak, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, peningkatan status yang sebelumnya menjadi saksi ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan laporan perkembangan dan hasil gelar perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana hibah Ponpes.

“Bahwa peranan TS adalah sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2020 dan peranan IS adalah sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Bintan Tersangka Kasus Kuota Rokok, Negara Rugi Rp 250 Miliar

Untuk itu, kata dia, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak hari Jumat (21/5/2021) sebagaimana syarat subjektif dan syarat objektif dalam KUHAP.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu AS pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah, AG honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten dan ES dari pihak swasta.

Untuk diketahui, dari pemeriksaan terhadap beberapa Ponpes penerima bantuan. Ada dua modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini. Pertama yaitu pesantren fiktif seolah penerima bantuan padahal penadah.

Kedua penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali untuk dipotong. Dan pemotongan bantuan setiap Ponpes berbeda-beda, yaitu dari Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

Karenanya, penerima bantuan tidak secara utuh menerima bantuan Rp 40 juta untuk setiap pesantren. Bahkan yang awal mencanangkan pembangunan pesantren akhirnya dibatalkan karena bantuannya disunat. (***/Theo)

Previous Post

Bank Pembangunan Daerah Salurkan KUR Rp 73 Triliun, Pemerintah Berterimakasih

Next Post

Penentuan Figur Ketua DPW PPP Sulsel Diambil Alih Suharso dengan Mekanisme Formatur

redaksi

redaksi

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya
Hukum

Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya

3 Juli 2025
Hukum

KPK Dapati Uang Miliaran dan Pistol di Rumah Kadis PUPR Sumut 

3 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR
Hukum

Jaksa Geledah Rumah Bos Sritex, Uang Miliaran Rupiah Disita

2 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK
Hukum

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
Operasi Super Garuda Shield, TNI Latihan Tempur Bersama 15 Negara
Hukum

Lima Penegak Hukum Penerima Suap Kasus CPO Berproses ke Pengadilan

1 Juli 2025
Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi
Hukum

Dicekal Kejaksaan, Nadiem Makarim Terdeteksi Masih di Tanah Air

30 Juni 2025
Next Post
Penentuan Figur Ketua DPW PPP Sulsel Diambil Alih Suharso dengan Mekanisme Formatur

Penentuan Figur Ketua DPW PPP Sulsel Diambil Alih Suharso dengan Mekanisme Formatur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Sekda Kabupaten Bogor Dorong Perangkat Daerah Kejar Serapan Anggaran

4 Juli 2025
Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Ketua Dewan Dukung Rencana Bupati Bogor Rehab 14 Ribu Rutilahu

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Rusak Daerah Aliran Sungai, Tambang Ilegal Klapanunggal Ditindak

4 Juli 2025

Recent News

Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Sekda Kabupaten Bogor Dorong Perangkat Daerah Kejar Serapan Anggaran

4 Juli 2025
Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Ketua Dewan Dukung Rencana Bupati Bogor Rehab 14 Ribu Rutilahu

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Rusak Daerah Aliran Sungai, Tambang Ilegal Klapanunggal Ditindak

4 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Sekda Kabupaten Bogor Dorong Perangkat Daerah Kejar Serapan Anggaran

4 Juli 2025
Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

4 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .