Kabarindo24jam.com | BENGKULU, 23 Oktober 2026 – Kebakaran melanda dua unit rumah toko (ruko) yang digunakan sebagai gudang penyimpanan produk makanan di Jalan Bumi Ayu Raya, RT 07/RW 07, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Jumat dini hari, 23 Oktober 2026. Peristiwa tersebut menewaskan seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di dalam salah satu gudang.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bengkulu, Yuliansyah, menjelaskan bahwa api sudah membesar ketika diketahui pemilik ruko. Kondisi tersebut menyulitkan upaya pemadaman awal oleh warga di sekitar lokasi.
Petugas pemadam kebakaran kemudian dikerahkan untuk mengendalikan kobaran api dan mencegahnya merambat ke bangunan lain yang berada berdekatan dengan lokasi kebakaran. Proses pemadaman dilaporkan berlangsung hingga sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua ruko yang terbakar diketahui disewakan kepada pihak berbeda dan digunakan untuk menyimpan produk pangan. Menurut keterangan Kapolsek Selebar, AKP Bayu Heri Purwono, salah satu gudang digunakan untuk menyimpan produk makanan ringan milik PT Indofood, sedangkan bangunan lainnya digunakan untuk menyimpan bahan baku pembuatan kue milik PT Anugrah Jaya Trading.
Kebakaran terjadi ketika kedua bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. Namun, penyebab awal munculnya api belum dapat dipastikan.
Tim Identifikasi (Inafis) Polresta Bengkulu dilaporkan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebarakaran.
Kebakaran tersebut mengakibatkan satu orang pria meninggal dunia. korban merupakan pekerja yang bertugas sebagai kepala gudang.
Korban ditemukan di dalam salah satu bangunan yang terbakar dalam kondisi tertimpa barang-barang. Peristiwa ini menjadi bagian penting dari penyelidikan untuk memastikan rangkaian kejadian yang menyebabkan korban tidak berhasil menyelamatkan diri.
Selain kebakaran dan korban jiwa, beredar pula informasi mengenai video sejumlah orang yang diduga mengambil makanan ringan dari area luar gudang setelah kebakaran. Informasi yang disampaikan dalam materi awal menyebutkan adanya warga yang menegur orang-orang tersebut agar tidak mengambil barang tanpa izin pemiliknya.
Kapolsek Selebar juga disebut telah mengonfirmasi kejadian itu dan menyatakan situasi di lokasi kembali aman serta kondusif.
Oleh karena itu, kejadian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana penjarahan yang telah terbukti.
Kepemilikan barang, izin pengambilan, serta tindakan masing-masing orang perlu dipastikan berdasarkan fakta dan keterangan pihak berwenang.
Kepolisian mendalami penyebab kebakaran, sedangkan informasi mengenai dugaan pengambilan barang pascakebakaran masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
(Los/*)






