Kabarindo24jam.com | KARAWANG – Kebakaran melanda Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu malam, 14 Oktober 2026. Peristiwa tersebut menyebabkan kerusakan berat pada gedung utama dan gudang penyimpanan arsip, sementara penyelidikan penyebab kebakaran serta langkah pemulihan dokumen dan pelayanan pertanahan mulai disiapkan.
Menurut keterangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang, kerusakan gedung utama diperkirakan mencapai 90 persen.
Sekitar 70 persen area gudang penyimpanan arsip dilaporkan terdampak. Angka tersebut merupakan perkiraan awal dan masih memerlukan pemeriksaan lanjutan.
Petugas gabungan mengerahkan delapan unit mobil pemadam kebakaran untuk menangani kejadian tersebut. Proses pemadaman berlangsung sejak Rabu malam hingga Kamis, 15 Oktober 2026.
Sejumlah arsip berhasil dipindahkan ke tempat yang lebih aman, meskipun kondisi keseluruhan dokumen belum dapat dipastikan.
Tidak Ada Korban Jiwa
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mendatangi lokasi pada Kamis dini hari untuk memantau penanganan kebakaran. Kementerian ATR/BPN menyatakan prioritas awal adalah memastikan keselamatan pegawai dan masyarakat, mengamankan aset, serta menyelamatkan dokumen yang masih dapat dipulihkan.
Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam peristiwa tersebut. Saat kebakaran terjadi, kantor disebut dalam keadaan kosong.
Menurut informasi awal yang disampaikan kepada pihak kementerian, api diduga berasal dari lantai dua gedung. Namun, dugaan lokasi awal api itu belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab kebakaran.
Lebih dari 80 Persen Data Pertanahan Telah Didigitalisasi
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Hasan Basri, menyampaikan bahwa lebih dari 80 persen data pertanahan di Kabupaten Karawang telah melalui proses alih media atau digitalisasi.
Data digital yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk membantu penelusuran dan pemulihan dokumen terdampak. Meski demikian, proses pemulihan tidak otomatis selesai karena tetap memerlukan pencocokan data, pemeriksaan dokumen, dan prosedur administrasi yang berlaku.
Buku tanah yang tersimpan di kantor menjadi salah satu perhatian dalam penanganan pascakebakaran. Adapun sertifikat tanah pada umumnya berada di tangan pemegang hak.
Untuk berkas permohonan yang masih diproses saat kebakaran terjadi, rekonstruksi data dimungkinkan sepanjang tersedia bukti pendaftaran dan informasi pendukung yang dapat diverifikasi.
Kantor Pelayanan Sementara Disiapkan
Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan menyiapkan Gedung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang sebagai lokasi pelayanan pertanahan sementara.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkoordinasi dengan ATR/BPN dan unsur terkait agar pelayanan masyarakat dapat kembali berjalan.
Namun, pada Kamis, 15 Oktober 2026, pelayanan langsung di kantor tersebut belum dapat dilakukan. Masyarakat perlu mengikuti pengumuman resmi mengenai waktu pembukaan, lokasi operasional, dan mekanisme pelayanan sementara.
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Pemeriksaan tempat kejadian perkara dan keterlibatan tim Laboratorium Forensik diperlukan untuk memastikan titik awal api serta faktor yang memicu peristiwa tersebut.
Informasi mengenai suara ledakan yang disebut sejumlah saksi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa ledakan menjadi penyebab kebakaran. Kesimpulan harus menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Penanganan pascakebakaran juga mencakup pendataan arsip yang rusak, penyelamatan dokumen yang masih tersisa, dan koordinasi untuk menentukan langkah pemulihan yang dapat dilakukan.
Masyarakat Diminta Menyimpan Bukti Administrasi
Bagi masyarakat yang sedang mengurus layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, bukti pendaftaran, tanda terima berkas, salinan dokumen, dan bukti pembayaran yang relevan sebaiknya disimpan dengan baik.
Dokumen tersebut dapat membantu proses penelusuran dan rekonstruksi permohonan yang terdampak. Masyarakat tetap perlu menunggu petunjuk resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang atau Kanwil BPN Jawa Barat mengenai prosedur yang harus ditempuh.
Hingga informasi terakhir yang berhasil diverifikasi, penyebab kebakaran belum ditetapkan. Tingkat kerusakan akhir bangunan dan arsip, serta pelaksanaan pelayanan di kantor sementara, masih memerlukan pembaruan resmi.
(Los/*)






