JAKARTA — Selebritis ternama Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, dipastikan segera menjalani program rehabilitasi berkaitan dengan penyalahgunaan sekaligus ketergantungan terhadap narkoba jenis sabu. Upaya itu dilakukan berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) tertanggal 9 Juli 2021.
Dalam surat asesmen yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D, Psikolog, BNN telah merekomendasikan Nia, Ardi dan supirnya, Zen Vivanto untuk mendapatkan rehabilitasi.
Sementara itu, Wa Ode Nur Zainab,
pengacara menantu dan anak dari konglomerat sekaligus tokoh politik nasional Aburizal Bakrie itu, mengatakan keduanya akan menjalani rehabilitasi demi melepaskan ketergantungan terhadap narkoba.
“Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54, bahwa rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis,” ujar Wa Ode, dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Sabtu (10/7/2021).
“Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau berdua dan siapa pun juga penyalahguna narkoba ini bisa kembali ke tengah masyarakat dan.kembali hidup normal,” tambahnya.
Sementara itu dalam dokumen hasil asesmen yang beredar, rehabilitasi akan dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten yang ditunjuk penyidik dan keluarga.
Rehabilitasi yang akan dilakukan meliputi meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa Nia kerap menggunakan sabu-sabu.
Pada Rabu (7/7/) pukul 9.00 WIB, polisi mendatangi kediaman Nia dan Ardi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Saat itu, polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie. Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi. Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.
Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine. Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini.
Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta. Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (*/CP)