Home / Hukum

Jumat, 11 Juni 2021 - 00:00 WIB

Kegaduhan Terus Berlanjut, Kali Ini Wakil Ketua KPK Diadukan ke Dewan Pengawas

JAKARTA — Menyusul aduan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Dewan Pengawas (Dewas)  KPK memastikan bakal memproses laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Dalam laporan yang dilayangkan sejumlah pegawai KPK, yakni Sujanarko, Novel Baswedan, dan Rizka Anungnata, Lili diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang telah menjerat penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

“Sedang diproses administrasinya,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/6). Menurut Albertina, Dewas KPK akan mengusut kasus tersebut dengan mengumpulkan sejumlah bukti.

Baca Juga :  Kapolsek Akrab Narkoba, Kapolri Murka, Anak Buahnya se-Indonesia Wajib Tes Urine

“Untuk dugaan pelanggaran etik Ibu Lili, kan, sudah disampaikan ketua Dewas dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu. Akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti,” ucap Albertina.

Adapun Lili dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran etik. Pertama, dia diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga :  Anak Buah Terciduk Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Sulsel Dibawa Paksa KPK

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK