Sabtu, 20 April 2024

Kegaduhan Terus Berlanjut, Kali Ini Wakil Ketua KPK Diadukan ke Dewan Pengawas

JAKARTA — Menyusul aduan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Dewan Pengawas (Dewas)  KPK memastikan bakal memproses laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Dalam laporan yang dilayangkan sejumlah pegawai KPK, yakni Sujanarko, Novel Baswedan, dan Rizka Anungnata, Lili diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang telah menjerat penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

“Sedang diproses administrasinya,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/6). Menurut Albertina, Dewas KPK akan mengusut kasus tersebut dengan mengumpulkan sejumlah bukti.

“Untuk dugaan pelanggaran etik Ibu Lili, kan, sudah disampaikan ketua Dewas dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu. Akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti,” ucap Albertina.

Baca Juga :  Pengacara Bertarif Tinggi dan Bergelimang Harta Wajib Lapor Transaksi Keuangan ke PPATK

Adapun Lili dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran etik. Pertama, dia diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini