Kejagung Tahan Direktur Toba Pulp Lestari, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun Diusut

Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Anwar Lawden, Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait transaksi penjualan bubur kertas atau pulp. Penyidik menangkap Anwar di Medan, Sumatera Utara, pada 15 Oktober 2026, setelah ia disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing dan pelaporan nilai transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya selama periode 2008–2025.

Bacaan Lainnya

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
Menurut keterangan Kejagung yang dipublikasikan pada 16 Oktober 2026, Anwar ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dugaan manipulasi klasifikasi dan nilai transaksi. Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian dalam klasifikasi produk pulp yang dijual perusahaan. Produk yang menurut penyidik semestinya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan menggunakan klasifikasi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Perubahan klasifikasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik under-invoicing, yakni pencantuman nilai transaksi lebih rendah daripada nilai yang semestinya. Penyidik menilai hal itu menyebabkan nilai transaksi yang dilaporkan tidak mencerminkan karakteristik produk dan harga pasar yang relevan.

Dalam perkara ini, Kejagung juga menduga terdapat pelaporan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation) dan surat pemberitahuan tahunan pajak badan.

Penyidik turut mengungkap dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan serta pemeriksaan kewajaran transaksi perusahaan tidak dilakukan sesuai prosedur yang semestinya.

Seluruh uraian tersebut merupakan dugaan penyidik dalam proses hukum yang berjalan. Pembuktian mengenai perbuatan, keterlibatan setiap pihak, dan besaran kerugian negara tetap harus mengikuti proses peradilan.

PT TPL lebih dahulu menjadi tersangka korporasi
Sebelum penangkapan Anwar, Kejagung telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi pada 7 September 2026 dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing atas transaksi dengan entitas perusahaan lain selama periode 2008–2025.

Penetapan tersangka korporasi tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga perusahaan sebagai subjek hukum.

Proses hukum terhadap korporasi dan pertanggungjawaban pidana setiap orang yang diduga terlibat harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dua pegawai pajak juga telah menjadi tersangka Dalam perkembangan sebelumnya, Kejagung menetapkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka pada Agustus 2026.

Keduanya disebut sebagai supervisor pemeriksaan pajak terkait PT TPL.
Dengan demikian, informasi yang telah dipublikasikan menunjukkan adanya tiga tersangka perseorangan yang disebut dalam rangkaian perkara ini, yakni Anwar Lawden serta dua pegawai pajak berinisial BP dan SR.

Penyidik menduga praktik yang diusut berdampak pada pelaporan nilai transaksi dan pengawasan perpajakan. Penentuan tanggung jawab pidana para pihak serta konsekuensi hukum akhirnya bergantung pada pembuktian di pengadilan.

Status penanganan perkara
Hingga saat ini, Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. PT TPL berstatus tersangka korporasi, sedangkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka perseorangan.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan transaksi perusahaan dan pengawasan perpajakan.

(Los/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *