Home / Hukum

Selasa, 17 Mei 2022 - 21:38 WIB

Kejaksaan Ciduk Pembisik Menteri Perdagangan Soal Minyak Goreng

JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan lagi status tersangka dalam kasus izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng. Dengan demikian, total tersangka yang ada menjadi lima orang.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini ialah Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. Perannya sebagai Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). “LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan,” kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa (17/5).

Burhanuddin menyebutkan, Lin Che Wei bersama-sama dengan tersangka Indrasari saat itu sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Baca Juga :  Tekab Polsek Medan Timur Ringkus Penjambret Pegawai BUMN

Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Lin Che Wei di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan hingga 5 Juni 2022. “Untuk mempercepat proses penyidikan, dilakukan penahanan tersangka LCW selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022,” ujarnya.

Perbuatan Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengungkapkan peran Lin Che Wei pada kasus ini. Saat itu kapasitasnya sebagai saksi dan telah lima kali bolak-balik ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan, dengan tiga hari berturut-turut sejak hari Selasa (10/5) hingga Kamis (12/5).

Baca Juga :  Jendral dan Jaksa Tinggi Berebut Jabatan Penting di KPK

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, penyidik ingin mendapatkan keterangan yang lebih dari Lin Che Wei dalam posisinya tersebut. Keterangan itu diperlukan terkait komunikasinya dengan pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pelaku usaha yang intens membahas permasalahan minyak goreng.

Supardi menyatakan, Lin Che Wei diduga terlibat dalam pembicaraan masalah PE dengan beberapa orang dari pihak Kemendag. Walau bukan bagian dari penyelenggara negara, diketahui bahwa dirinya menjadi pemberi masukan dalam pembicaraan tersebut. “(LCW) memberikan masukan-masukanlah, kayak staf ahli,” ujar Supardi. (COK/**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK