Kemen PPPA dan UNFPA Perkuat Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, DKI Jakarta Jadi Praktik Baik

Kabarindo24jam.com |Jakarta (15/10) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama United Nations Population Fund (UNFPA) memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Dalam upaya ini, Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah percontohan dalam pengembangan praktik baik layanan perlindungan yang terintegrasi.

“Kami berharap kerja sama dengan UNFPA dapat mendukung penguatan layanan UPTD PPA, mulai dari penerimaan pengaduan, pendampingan korban, layanan kesehatan dan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan dan reintegrasi sosial. Kami ingin memastikan setiap korban mendapatkan layanan yang terintegrasi, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Menteri PPPA, Arifah Fauzi, pada Kamis (15/10).

Bacaan Lainnya

Untuk mendukung penanganan kasus yang lebih terpantau, Kemen PPPA terus mengembangkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). Sistem ini tidak hanya mencatat laporan kasus, tetapi juga memantau perkembangan penyelesaian dan mengidentifikasi kendala dalam penanganan. Dengan demikian, kebutuhan pendampingan dapat diketahui dan ditindaklanjuti secara lebih tepat.

Sejalan dengan penguatan sistem tersebut, pembentukan UPTD PPA telah mencapai 87,22 persen atau mencakup 476 wilayah, terdiri atas 34 provinsi dan 442 kabupaten/kota. Kemen PPPA bersama UNFPA juga mendorong asesmen dan pendampingan melalui uji coba di 100 UPTD PPA di Indonesia. Langkah ini ditujukan untuk memetakan kebutuhan daerah, meningkatkan kapasitas petugas, serta memperkuat tata kelola dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Dalam upaya tersebut, Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu rujukan praktik baik didukung oleh komitmen pemerintah daerah, regulasi, dan pimpinan daerah dalam penyelenggaraan layanan. Hal ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada UNFPA atas kemitraan dan dukungan yang telah terjalin dalam memperkuat pemenuhan hak perempuan dan anak. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut melalui pertukaran praktik baik, penyelarasan prioritas, dan pendampingan konkret agar setiap daerah mampu memberikan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban,” pungkas Menteri PPPA.

Sementara itu, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan menjelaskan kerja sama antara Kemen PPPA dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah diperkuat melalui implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga untuk mengintegrasikan layanan bagi korban kekerasan. Kerja sama ini mencakup penguatan koordinasi antarinstansi, sinkronisasi sistem pencatatan kasus daerah dengan SIMFONI PPA, serta pemetaan kendala dalam proses penanganan kasus.

“Kita ingin layanan ini terintegrasi, sehingga koordinasi antarinstansi bisa berjalan lebih efektif dan korban tidak harus berpindah-pindah sendiri untuk mendapatkan layanan,” ujar Wamen PPPA.

Deputy Executive Director UNFPA, Andrew Saberton yang turut hadir menyampaikan penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak membutuhkan standardisasi kualitas layanan, peningkatan kapasitas tenaga pendamping, serta dukungan pendanaan yang berkelanjutan.

“Kami juga melihat pentingnya memperkuat layanan terpadu bagi korban, termasuk dalam menghadapi peningkatan kekerasan berbasis teknologi. UNFPA berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak, termasuk melalui peningkatan literasi digital dan pengembangan sistem keamanan yang lebih kuat,” ujar Andrew.

Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menjelaskan pihaknya menggunakan aplikasi Monitoring Kasus (MOKA) atau Case Monitoring System (MOKA) untuk menginput dan memantau data kasus yang ditangani secara internal. Aplikasi ini juga terintegrasi dengan SIMFONI PPA milik Kemen PPPA untuk mendukung pengelolaan data kasus perlindungan perempuan dan anak.

“Kami mengapresiasi dukungan Kemen PPPA dan UNFPA dalam memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak. Melalui kunjungan ini, kami berharap dapat saling belajar, bertukar praktik baik, serta memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan kualitas layanan bagi perempuan dan anak,” ujar Dwi Oktavia.

BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *