Kabarindo24jam.com | JAKARTA, 10 Oktober 2026 – Kementerian Keuangan menginstruksikan kementerian dan lembaga (K/L) menghemat anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen dari pagu yang belum direalisasikan per 8 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut disertai penundaan sejumlah belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan menjelang penutupan tahun anggaran 2026.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 8 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto menjelaskan kebijakan tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Penghematan diarahkan pada perjalanan dinas yang anggarannya belum direalisasikan, bukan pemotongan otomatis sebesar 30 persen terhadap seluruh anggaran yang sudah digunakan.
Perjalanan dinas dibatasi, rapat daring dioptimalkan
Dalam pelaksanaannya, kementerian dan lembaga diminta mengoptimalkan pertemuan secara daring, membatasi perjalanan yang tidak termasuk prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas.
Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran pada triwulan IV 2026, dengan tetap menjaga kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan program prioritas.
Anggaran perjalanan dinas yang masuk dalam penghematan dicatat sebagai blokir atau automatic adjustment pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), menggunakan kode 9.
Kementerian dan lembaga juga diminta menyampaikan usulan revisi anggaran terkait penghematan perjalanan dinas kepada Kementerian Keuangan paling lambat 16 Oktober 2026.
Kendaraan baru, rumah dinas, dan renovasi gedung ditunda
Selain perjalanan dinas, kebijakan tersebut mencakup penundaan belanja pendukung aparatur di luar belanja gaji dan layanan dasar yang belum direalisasikan sesuai ketentuan.
Belanja yang menjadi sasaran penundaan meliputi pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor maupun bangunan sejenis.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penajaman belanja kementerian dan lembaga menjelang akhir tahun anggaran. Pengajuan revisi anggaran reguler untuk langkah terkait dijadwalkan paling lambat 23 Oktober 2026. Penundaan tersebut tidak dengan sendirinya berarti seluruh kegiatan pengadaan pemerintah dihentikan.
Pelaksanaannya mengikuti ketentuan dalam surat dan mekanisme revisi anggaran yang berlaku.
Kemenkeu: belanja harus berorientasi pada hasil. Dalam penjelasan pada konferensi pers APBN KiTa, Sudarto menyatakan penajaman belanja dimaksudkan untuk memastikan penggunaan anggaran semakin berfokus pada keluaran dan hasil yang telah direncanakan.
Kementerian dan lembaga tetap diminta menjaga pencapaian target pembangunan, akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Efisiensi juga tidak boleh mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan program prioritas.
Dengan demikian, kebijakan ini perlu dipahami sebagai penyesuaian dan pengendalian terhadap pos belanja tertentu, bukan pengumuman pembekuan seluruh anggaran pemerintah.
Menjaga disiplin fiskal pada akhir 2026. Pada 8 Oktober 2026 bahwa kebijakan penghematan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga defisit APBN dalam batas hukum sebesar 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dalam laporan itu, perkiraan defisit anggaran 2026 disebut mencapai 2,85 persen PDB, lebih tinggi daripada target awal sebesar 2,68 persen.
Angka tersebut merupakan perkiraan yang diberitakan pada saat itu, bukan realisasi final defisit tahun anggaran 2026. Pengendalian belanja menjadi salah satu instrumen untuk menjaga ruang fiskal pemerintah di tengah pelaksanaan program pembangunan dan kewajiban belanja negara.
(Los/*)






