Home / Nusantara

Rabu, 28 April 2021 - 03:10 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Percepatan Pembentukan RDTR untuk Penataan Ruang Daerah yang Adil

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa saat ini dan kedepan pengaturan penataan ruang di daerah-daerah akan lebih mudah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Salah satu poin penting dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 adalah penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang khususnya berkaitan dengan lingkungan hidup, pemukiman dan perkotaan.

“Tata ruang harus menjadi makrifat bagi perizinan pemanfaatan ruang, produk tata ruang ini harus dijaga kualitasnya, tidak sembarangan atau semaunya lagi,” kata Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki dalam keterangan persnya, Selasa (27/4202!).

Baca Juga :  9.705 Ribu Warga Sumut Ikuti Vaksinasi Merdeka Polri Secara Serentak

Ia mengatakan bahwa terobosan penetapan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) pada PP No 21 Tahun 2021 dalam Pasal 60 hingga 84 yaitu jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW dibatasi paling lama 18 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW.

Khusus RTRW kabupaten / kota, evaluasi rancangan perda RTRW sebelum penetapan yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekarang dilakukan gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

Abdul mengatakan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) digunakan sebagai penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dan sebagai dasar administrasi pertanahan.

Selain itu, KKPR juga diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan rencana detail tata ruang (RDTR) melalui ketentuan-ketentuan.

Baca Juga :  Penganiayaan Jurnalis oleh Anggota Ormas Bikin Geram Kapolda Sumut

“Namun, disadari karena daerah banyak yang belum mempunyai RDTR maka dibuka peluang kawasan-kawasan yang belum ada RDTR, kita menggunakan yang namanya persetujuan KKPR. Persetujuan ini diterbitkan dengan menilai seluruh tata ruang yang ada,” jelas Abdul.

Secara substansi, Kementerian ATR/BPN bersama perangkat pemerintah daerah kini berupaya untuk melaksanakan percepatan pembentukan RDTR untuk membangun penataan ruang yang adil di setiap daerah kabupaten/kota.

“Kami sudah menyurati seluruh bupati, walikota untuk membangun database. Kenapa ini harus segera dilakukan, karena kalau ini sudah disiapkan nanti kami siapkan aplikasinya,” pungkas Abdul. (***/Nur)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pertanyakan Terbitnya SHM di Tanah Kehutanan

Nusantara

Platform PoliceTube Membuat Kerja Jajaran Polri Lebih Transparan

Nusantara

Kepala Lemdiklat Polri Tekankan Pentingnya Transformasi Digital 

Nusantara

Gubernur Jabar Ancam Sanksi Tegas Pindo Deli 1

Nusantara

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Cengkareng, 1 Kg Sabu Disita

Nusantara

Pelantikan PCNU Bengkulu Utara Penuh Haru dan Spirit Kebangsaan

Nusantara

Wali Kota Bogor Siap Jalankan Program Sampah jadi Listrik

Nusantara

LBHP Bengkulu Tuntaskan Pelatihan BHGS