Jumat, 14 November 2025

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia

Kabarindo24jam.com | Jakarta (06/11) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa pelajar perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Korban dilaporkan melahirkan di lingkungan sekolah.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai kemanusiaan. Terlebih, terlapor merupakan paman korban yang seharusnya menjadi pelindung, bukan justru pelaku kekerasan. Kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pesisir Selatan dan mendorong pemberian pelayanan yang sesuai kebutuhan korban. UPTD PPA Kabupaten Pesisir Selatan sudah melakukan asesmen dan pemeriksaan psikologis awal, serta memberikan dukungan psikologis kepada korban dan keluarganya. Selain itu, juga dilakukan koordinasi dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat untuk perawatan anak dan ibu pasca melahirkan.

“⁠Korban melahirkan pada 28 Oktober 2025, kemudian pada 30 Oktober 2025 keluarga korban melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Painan. Berdasarkan hasil penjangkauan, korban dan bayinya dalam kondisi stabil dan sehat. Kami berkoordinasi dengan UPTD PPA setempat akan memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis jangka panjang, serta menjamin keberlanjutan pendidikan korban agar dapat melanjutkan kehidupan dan masa depan tanpa stigma,” tutur Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat untuk memastikan agar kasus ini ditangani secara komprehensif, baik dari sisi hukum maupun pemulihan korban. Menurutnya, proses hukum harus dijalankan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, agar pelaku memperoleh hukuman yang setimpal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaku sudah ditahan oleh kepolisian dan sudah dilakukan berita acara pemeriksaan kepada korban dan keluarganya dengan didampingi oleh UPTD PPA Kabupaten Pesisir Selatan,” tambah Menteri PPPA.

UPTD PPA Kabupaten Pesisir Selatan telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Painan untuk memproses kasus ini secara hukum. Berdasarkan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terlapor dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Selain ancaman pidana penjara, terlapor juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

“Mengingat terlapor memiliki hubungan keluarga dengan korban, maka dapat dikenai pemberatan hukuman hingga sepertiga dari ancaman pidana pokok. Di samping itu, Pasal 6 huruf (b) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta bagi pelaku yang menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum,” jelas Menteri PPPA.

Menteri PPPA menegaskan, korban berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU TPKS. Menteri PPPA mengingatkan setiap kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalur di luar pengadilan atau mekanisme restorative justice karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan trauma berulang bagi korban.

Pada kesempatan ini, Menteri PPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08-111-129-129,” tutup Menteri PPPA.

BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : [email protected]
website : www.kemenpppa.go.id

(Ls*/)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini