INDRAMAYU – Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu, Kamis (30/9/2021), mendadak berubah jadi sepi dan terkesan mencekam satu hari setelah Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid) dinas setempat ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Dari pantauan wartawan di lokasi, terlihat petugas keamanan internal berjaga-jaga di areal kantor DPKPP. Namun begitu, seorang petugas keamanan, mengaku kegiatan pelayanan tetap berjalan walau kantor terlihat sepi.
Sementara untuk pejabat lainnya, seperti Sekretaris Dinas (Sekdis), Kabid, maupun Kepala Seksi, semuanya mendadak tidak berada di kantor alias menghilang. Menurut petugas, mereka semua datang sementara tapi kemudian keluar kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun, di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.
Empat tersangka itu berinisial S, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu, BSM, Kabid Kawasan Pemukiman para DPKPP Kabupaten Indramayu, PPP, Direktur Utama PT. MPG dan N, selaku pihak swasta.
“Hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka untuk perkara baru, perkara RTH Alun-Alun Kabupaten Indramayu,” ujar Riyono, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar,di Kantor Kejati Jabar, Rabu (29/9/2021).
Dari keempat tersangka, kata dia, baru S dan BSM yang langsung dilakukan penahanan seusai menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. “Pada dua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan yang kita titipkan ke rutan Polrestabes Bandung,” katanya.
Sementara dua tersangka lain yakni PPP dan N, belum ditahan lantaran meminta pemunduran jadwal pemeriksaan dengan alasan sakit. “Nanti akan kami informasi lebih lanjut perkembangan kasus ini, termasuk dua tersangka yang belum ditahan,” tutupnya. (***/Tian)