Home / Headline / Hukum

Rabu, 27 Januari 2021 - 09:24 WIB

Kerugian Rp 22 Triliun, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Asabri

JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 22 triliun. Namun demikian, Burhanuddin memastikan segera ada tujuh orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asabri . 

“Tim penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi dalam kasus tersebut. Dan dalam waktu tidak lama akan ditetapkan tujuh tersangka,” papar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan komisi III DPR RI, Selasa (26/1/2021).

Meski demikian, Burhanuddin tidak menjelaskan lebih lanjut siapa calon tersangka yang akan ditetapkan. Dia hanya mengatakan, tujuh calon tersangka ini masih bisa bertambah karena pemeriksaan kasus yang mengejutkan publik tersebut masih terus berjalan. 

Baca Juga :  Kejaksaan Selamatkan Rp 26 Triliun dari Kasus Perdata

“Tersangkanya masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Mohon maaf kami belum dapat sampaikan nama-nama tersangkanya, agar pemeriksaan fokus,” cetusnya.

Burhanuddin pun mengakui bahwa ada dua orang tersangka yang sama dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri dan Asuransi BUMN Jiwasraya yang kasusnya sudah berujung ke pengadilan dan beberapa tersangkanya telah divonis. “Tersangka kasus Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama, yang dua orang ini sama,” katanya. 

Ditambahkan olehnya, saat ini tim penyidik Kejaksaan sudah melakukan penyitaan aset dari para tersangka yang nilainya mencapai Rp18 triliun. “Kami sudah sita sekitar Rp18 triliun, dan kami akan lacak terus walaupun akan berat tetapi karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwasraya,” ujarnya.

Baca Juga :  Setelah KPK Ciduk Bupati Bogor, BPK Wajib Bersih-Bersih

Burhanuddin mengatakan, berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi Asabri mencapai Rp 22 triliun. Sementara hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara mencapai Rp 17 triliun.

“Hasil perhitungan BPKP kerugiannya Rp17 triliun, tapi kami menggunakan perhitungan BPK Rp 22 triliun. Kami akan tuntaskan kasus ini dan pastikan para tersangka mendapat hukuman yang setimpal,,” pungkasnya. (**/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Komisi Nasional HAM Kuatkan Kerjasama dengan Kejaksaan Agung

Hukum

Diperiksa Kortas Tidpikor Polri, Ahok Bilang Bantu Penyidik

Hukum

Aset Milik Anak Konglomerat Minyak Riza Chalid Disita Jaksa

Hukum

Sindikat Curanmor Bogor – Jakarta di Tangkap,Beraksi sejak 2007

Hukum

Perempuan Jadi Bos Sabu! BNNP DKI Jakarta Ungkap Sindikat Narkoba di Ibukota

Hukum

Kejaksaan Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Laptop di Era Jokowi

Ekonomi

DPR Apresiasi Keputusan Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

Hukum

Jaksa ‘Garap” Adik Pemilik Sritex dari Pagi sampai Malam