Ketua DPR Arahkan Komisi I Pertanyakan ‘Status Siaga 1’ kepada Panglima TNI

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengarahkan Komisi I DPR yang berkaitan dengan bidang pertahanan untuk menanyakan secara langsung kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai perintah status Siaga 1 yang belakangan menjadi perhatian publik.

Ia menyebut DPR akan menggunakan mekanisme pengawasan melalui komisi yang membidangi pertahanan, untuk meminta penjelasan resmi dari TNI mengenai latar belakang kebijakan tersebut. “Ya terkait dengan Siaga 1, kami akan meminta Komisi terkait untuk menanyakan kepada TNI terkait hal tersebut,” kata Puan dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (11/3/2026).

Bacaan Lainnya

Dia menilai, aparat keamanan memang harus selalu berada dalam kondisi siap siaga. Namun, jika sampai diterbitkan surat resmi terkait peningkatan status kesiapsiagaan, perlu ada penjelasan yang jelas kepada publik.

“Dan sebaiknya memang aparat hukum atau TNI itu selalu siap siaga namun kalau kemudian sampai ada keluar surat seperti itu dalam situasi seperti ini mungkin apakah itu diperlukan atau tidak,” ujar politisi perempuan dari PDI Perjuangan ini.

Dia juga menekankan pentingnya transparansi, agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. “Lebih baik TNI memberikan penjelasan yang konkret atau jelas nanti akan ditanyakan melalui Komisi terkait,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono berpandangan keputusan TNI tersebut meningkatkan status kesiapsiagaan menjadi Siaga 1 merupakan langkah strategis dalam menjaga keamanan nasional di tengah dinamika geopolitik global.

Kebijakan tersebut dinilai cerminan kesiapan aparat pertahanan negara dalam menghadapi berbagai potensi ancaman sekaligus memberi rasa aman kepada masyarakat. “Komisi I DPR RI memandang kebijakan ini sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan bangsa,” kata Dave Laksono kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).

Situasi global, khususnya perkembangan konflik di kawasan Timur Tengah, menuntut kewaspadaan yang lebih tinggi dari seluruh komponen pertahanan negara. Dave menilai, langkah peningkatan status kesiapsiagaan menunjukkan bahwa negara hadir secara bertanggung jawab dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas nasional.

Adapun instruksi Panglima itu tertuang lewat Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026. Surat berisi tujuh instruksi agar jajaran mulai siaga dengan menyiapkan sejumlah langkah strategis di dalam negeri jika eskalasi akibat perang Iran dengan AS-Israel tak kunjung mereda.

Selain penyiagaan prajurit, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI antara lain juga diminta memerintahkan atase pertahanan RI di negara-negara terdampak konflik untuk mendata dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI), serta menyiapkan rencana evakuasi apabila diperlukan dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI dan otoritas terkait. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *