Sabtu, 20 April 2024

Konflik Internal Kadin Jawa Barat Dibawa ke Pengadilan oleh Ketua Hasil Musprov 2019

BANDUNG — Konflik di tubuh kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat berlanjut ke Pengadilan Negeri. Gugatan didaftarkan oleh Ketua Kadin Jabar hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) di Cirebon pada 2019 lalu, Tatan Pria Sudjana, ke Pengadilan Negara Bandung dengan Nomor Perkara Gugatan 383/Pdt.G/2020/PN Bdg.

Gugatan itu dilayangkan karena Tatan meyakini ada konspirasi yang terencana, terstruktur dan masif didasarkan pada niat jahat dan pemufakatan jahat dilakukan oleh sekelompok orang mengatasnamakan Kadin Jawa Barat melalui Musyawarah Luar Biasa (Musprovlub) bertempat di Kabupaten Purwakarta pada bulan September tahun 2020 lalu.

Tatan menilai Musprovlub yang dipimpin Wakil Ketua Bidang Organisasi, Cucu Sutara, memaksakan kehendak berdasarkan ambisi kekuasaan secara inkonstitusional, tidak bermartabat dan bertentangan dengan norma, kaidah dan nilai positif yang ada dalam hukum organisasi, yaitu UU No 1 tahun 1987 tentang Kadin Indonesia, Kepres No 17 tahun 2010 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

“Mereka bermaksud menggulingkan dan mengganti kepengurusan Kadin Jawa Barat masa bakti 2019-2024 hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) VII di Cirebon yang sah dan memiliki legitimasi memberi mandat kepada ketua terpilih, yang tak lain saya sendiri, yaitu Tatan Pria Sudjana,” kata Tatan dalam keterangan persnya, Minggu (9/5/2021).

Dengan demikian, lanjut Tatan, sekelompok oknum yang dipimpin oleh Cucu Sutara tidak dapat bertindak atau berbuat mengatasnamakan organisasi kepengurusan Kadin Jawa Barat sampai dengan adanya keputusan hukum yang inkrah atau keputusan pengadilan.

“Berdasarkan SK Kadin Indonesia Nomor SKEP/023/DP/III/2019, kepengurusan hasil Musprov di Cirebon masih merupakan pengurus yang sah dan memiliki legitimasi, tanpa adanya gugatan dari siapapun dan dari pihak manapun. Kami yang diberikan mandat untuk menjalankan kewajiban atas tanggung jawab organisasi Kadin Jabar,” jelas Tatan.

Baca Juga :  Santri Harus Mampu Bersaing di Berbagai Bidang

Tatan juga mengaku sudah mengirimkan surat Nomor 00017/KU/III/2021 perihal pemberitahuan dan imbauan terkait Kadin yang tidak sah kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Perangkat Daerah/SKPD/OPD Tingkat Jawa Barat, Mitra Sejajar Tingkat Jawa Barat, Kepala Daerah se-Jawa Barat, Para Pimpinan Partai Politik Tingkat Jawa Barat

“Kami mengajak seluruh stakeholder masyarakat ekonomi Jawa Barat, khususnya bidang perdagangan dan perindustrian, untuk menghormati proses hukum dan mempedomani hukum sebagai panglima tertinggi, apabila mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan maka akan menambah kekacauan di lingkungan Kadin Jawa Barat,” jelasnya.

Perlu diketahui, lanjut Tatan, bahwa Pengurus Kadin Indonesia bukan merupakan pejabat tata usaha negara, sehingga asas praduga rechmatig (Presumptio Iustae Causa) tidak dapat diterapkan terhadap keputusan Pengurus Kadin Indonesia apabila terjadi gugatan ke Pengadilan. Dengan kata lain, segala keputusan yang dikeluarkan oleh Pengurus Kadin Indonesia tidak dapat diterapkan selama ada upaya hukum yang diajukan ke Pengadilan atas keputusan tersebut.

Tatan mengatakan, awal mula terjadinya konflik organisasi setelah ia mengadukan seorang pengurus Kadin Jawa Barat ke kepolisian karena melakukan pencemaran nama baik. “Jadi ini karena masalah pribadi oknum tersebut yang kemudian menyeret Kadin Jabar. Ini sungguh ironis,” pungkasnya. (***/Theo)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini