Minggu, 11 Mei 2025

Korupsi Terus Terjadi, Menteri PANRB Peringatkan ASN Pusat dan Daerah Lebih Berhati-Hati

JAKARTA — Tindak pidana korupsi masih saja terus terjadi di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah. Fenomena tersebut tentu saja menimbulkan keprihatinan dan kini menjadi perhatian penuh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).

Baru-baru ini, sebagai contoh kasus, KPK menciduk dua menteri, seorang Gubernur dan beberapa Bupati/Walikota terkait dugaan korupsi dengan berbagai macam modusnya. Kemudian Kejaksaan Agung menciduk mantan petinggi BUMN dan beberapa pihak swasta terkait skandal korupsi ramai-ramai.

Oleh karena itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah pusat maupun. Daerah, untuk berhati-hati di area pemerintahan yang rawan korupsi, terutama mereka yang membidangi perencanaan keuangan, bidang sosial, sektor perizinan serta pengadaan barang dan jasa.

“Pertama, terkait perencanaan anggaran. Kedua, terkait dana hibah dan dana bansos. Ini milik rakyat, jangan dikorupsi, dipotong. Lalu ketiga, terkait retribusi, pajak, ini harus hati-hati. Dan juga terkait pengadaan barang dan jasa,” jelas Tjahjo dalam diskusi ‘Perampingan Birokrasi dan Rekrutmen ASN 2021’, di salah satu stasiun TV nasional, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Kapolri, Listyo Sigit Puji Jendral Idham

Menteri Tjahjo tidak menampik, banyaknya kasus korupsi yang menyeret ASN menandakan masih rentannya pemerintahan Indonesia terhadap praktik curang tersebut. Menurutnya, para ASN harus bersyukur dengan kondisi yang diterima saat ini, bukannya menjadi tamak dan mengharapkan lebih.

“Kalau melihatnya ke atas, tidak akan cukup-cukup dari yang kita terima. Kalau liat ke bawah, cukup. ASN sekarang itu lumayan dibanding teman-teman swasta, jelas penerimaannya. Kalau berkurang, wajar karena tidak ada dinas dan lain-lain,” jelasnya.

Namun demikian, Tjahjo mengakui pihaknya sebagai pemerintah hanya bisa mengingatkan agar ASN menjauhi korupsi. Selebihnya, keputusan untuk bekerja secara bersih dan lurus tergantung pada niat dan keteguhan para ASN dalam melaksanakan tugas negara.

Untuk penegakan hukum sendiri, tambah Tjahjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian sudah membentuk tim yang handal dalam membongkar kasus korupsi dan menciduk para ‘tikus’ pemerintahan.

Pemerintah tidak bisa mengawasi 4,2 juta (jumlah ASN seluruh Indonesia). Kalau ada yang terlibat, pasti ada pihak ketiga seperti swasta, atau rekan sendiri. Tugas kami membuat rambu-rambu semakin banyak dan saling mengingatkan,” pungkasnya. (***/Nurali)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini