Home / Headline / Nasional

Kamis, 25 Maret 2021 - 01:01 WIB

KPK Cekal Pihak Terkait Korupsi Lahan Rumah DP 0, Ketua DPRD Sebut Peran Gubernur Anies

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencekal beberapa pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah program rumah DP 0 Rupiah di Jakarta Timur.

“Pencekalan atau Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran penyidikan. Apabila dibutuhkan untuk pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia,” jelas Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (24/3/ 2021).

Namun, KPK tidak menjelaskan lebih detail siapa saja pihak-pihak yang diminta untuk dicegah ke luar negeri tersebut. Ali berujar, pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak itu selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan saat ini lembaganya belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kota Bogor Termiskin Lima Besar se Jawa Barat, Dewan : Bima Arya Menyisakan Angka Kemiskinan Meningkat

“Penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti masih terus dilakukan. Pada waktunya nanti akan kami sampaikan konstruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan,” jelasnya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada hari Rabu ini juga memanggil Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C. Pinontoan dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis sebagai saksi.

Diketahui bahwa Yoory sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun untuk pemeriksaan hari ini, KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi.

Keterkaitan Gubernur

Sebelumnya pada akhir pekan lalu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Keputusan Gubernur untuk mencairkan uang pembelian lahan untuk Rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Monitor Polisi Nakal, Kadiv Propam Satroni Markas Polda Jabar

Ia mengatakan pencairan uang untuk pembelian lahan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1.684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019.

Kepgub itu memutuskan pencairan PMD ke Sarana Jaya pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 800 miliar dipakai untuk membeli lahan yang kini tengah diusut oleh KPK. Dalam Kepgub itu juga dijelaskan bahwa Direksi Sarana Jaya setelah menerima PMD tersebut harus melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur.

Kemudian, disebutkan bahwa Direksi Sarana Jaya harus menyampaikan laporan penyerapan penggunaan PMD secara periodik setiap 3 bulan kepada Gubernur dengan tembusan Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Headline

TNI AD Rekrut 24 Ribu Prajurit untuk Batalyon Teritorial Pembangunan

Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Headline

Pamekasan Bersinar Tanpa Narkoba

Bogor Raya

Bahas Pengelolaan Sampah, Bupati dan Wali Kota Bogor Temui Menteri LH

Headline

Tan Joe Hok, Legenda Bulutangkis Indonesia Tutup Usia

Headline

Momen Akrab Prabowo dan Megawati di Hari Pancasila

Headline

Publik Dukung Kejaksaan Usut Pidana dan Perdata Kasus Sritex

Hankam

117 Perwira TNI Dimutasi, Komandan Paspampres Di isi Jendral Muda Berpengalaman