Home / Headline / Hukum

Sabtu, 20 Maret 2021 - 09:07 WIB

KPK Dalami Kasus Suap Bantuan Keuangan Provinsi ke Indramayu

INDRAMAYU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan bantuan keuangan dari Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada tahun anggaran 2017—2019.

“KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Barat ke Pemkab Indramayu pada tahun anggaran 2017—2019,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Namun Ali mengatakan KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka pada saat penangkapan dan/atau penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga :  Swasem Perkenalkan Rumus Pemenangan KE2P Untuk Caleg

“Meski begitu, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait dengan penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya,” kata Ali.

Kasus tersebut adalah satud dari banyak perkara yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Baca Juga :  117 Perwira Tinggi TNI Dimutasi untuk Perkuat Kesiapsiagaan Nasional

Empat orang tersebut telah menjalani persidangan dan divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, masih terkait dengan pengembangan kasus tersebut, KPK pada tanggal 16 November 2020 menetapkan anggota DPRD Jabar periode 2014—2019 dan 2019—2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka. Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000,00 terkait dengan kasus tersebut. (***/Husni)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK